Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hari Disabilitas Internasional 2021, Saatnya Disabilitas Dapatkan Kesetaraan dan Lingkungan Ramah

4 Desember 2021   11:31 Diperbarui: 4 Desember 2021   15:24 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Sumatera Utara Bersama Suster, Guru dan Difabel, Peringati Hari Disabilitas Internasional. Dokpri

"Leadership Participation of Persons with Disabilities Toward and Inclusive, Accessible and Sustainable Post Covid-19 World"

Apa makna dari peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional atau International Day of Persons with Disabilities yang setiap tahunnya diperingati tanggal 3 Desember yang tahun ini jatuh di hari Jum'at?

Tidak lain dan tidak bukan agar setiap masyarakat di dunia internasional, tidak terkecuali di Tanah Air yang kita cintai ini meningkat kesadaran, pengetahuan dan kepedulian terhadap saudara dan saudari kita yang tidak mengalami keberuntungan dan disebut penyandang disabilitas.

Untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang dialami oleh saudara-saudari kita penyandang disabilitas memang harus disuarakan dengan berbagai cara dan kegiatan yang positif sehingga menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas di negeri kita ini.

Mereka juga adalah saudara-saudari kita yang perlu dirangkul, digandeng tangannya untuk bersama-sama dan sama-sama melangkah ke depan, memastikan penyandang disabilitas mendapatkan aksesbilitas agar kehidupan mereka juga bisa dikatakan layak.

Gubernur Sumut, Pak Edy Rahmayadi Menyambut Para Disabilitas dengan ramah dan tangan terbuka di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Dokpri
Gubernur Sumut, Pak Edy Rahmayadi Menyambut Para Disabilitas dengan ramah dan tangan terbuka di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Dokpri

Aksesbilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Berkaitan dengan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh fasilitas umum, berikut beberapa pengaturannya berdasarkan UU Penyandang Disabilitas:

  • Mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik;
  • Dalam hal memperoleh hak pelayanan publik, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya;
  • Kemudian dalam kondisi bencana, penyandang disabilitas berhak memperoleh fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian; dan
  • Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi penyandang disabilitas, meliputi hak salah satunya adalah untuk menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

Lantas bagaimana dalam hak untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal? Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan kesamaan kesempatan, juga tentunya dalam dunia kerja dengan segala fasilitasnya bukan?

Untuk memberikan sokongan dan meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, negara mencoba hadir dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam Undang-Undang tersebut terutama Pasal 11, Pasal 53, dan Pasal 145 jelas dikatakan Penyandang Disabilitas memiliki hak, diantaranya:

Pasal 11 mengatur hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  • memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
  • memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
  • memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
  • tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
  • mendapatkan program kembali bekerja;

Pasal 53 berbunyi:

  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
  • Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara Pasal 145 lebih jelasnya mengatur sanksi pidana dan denda bagi mereka yang menghalangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak untuk bekerja. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Gubernur Sumatera Utara Bersama Difabel Peringati Hari Disabilitas Internasional

Hari Jumat, 3 Desember 2021 saya mendapatkan undangan untuk ikut bersama kegiatan Hari Disabilitas Internasional yang diinisiasi oleh Yayasan Karya Murni Medan bekerjasama dengan Yayasan NLR Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) yang mendorong pemberantasan kusta dan inklusi bagi orang dengan disabilitas termasuk akibat kusta.

Yayasan Karya Murni Medan, yang sepenuh hati mencurahkan dan memfokuskan pada pendidikan dan pembinaan anak-anak berkebutuhan khusus tunanetra dan tunarungu, agar mereka bisa berkembang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dari sang Pencipta, agar mereka bisa membaca dan menulis, berhitung serta dapat menikmati pendidikan yang lebih tinggi sebagaimana mestinya, plus memiliki keterampilan hidup yang bisa digunakan nantinya dan siap menghadapi dunia kerja formal, mengadakan acara super bermakna agar para penyandang disabilitas ini memiliki secercah harapan dengan terbitnya Peraturan Daerah yang bisa membawa mereka mendapatkan pekerjaan yang layak di salah satu Provinsi terluas di Sumatera ini.

Para Penyandang Disabilitas Memperingati Hari Disabilitas Internasional dengan semangat, buktikan kemampuan. Dokpri
Para Penyandang Disabilitas Memperingati Hari Disabilitas Internasional dengan semangat, buktikan kemampuan. Dokpri

Sebagai informasi bahwasanya baru delapan Provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan Perda Disabilitas, ada DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali.

Sementara untuk kota, baru ada 16 kota dari 97 kota di Indonesia yang baru menerapkan Perda Disabilitas. Dan sangat disayangkan bukan? Kota Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia belum miliki Perda Disabilitas.

Sepanjang penelusuran, baru sebatas Ranperda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia yang diusulkan oleh DPRD Medan, diharapkan segera dibahas dan menjadi Perda yang menjadi jembatan bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dengan segala fasilitasnya di Kota Medan ini.

Itulah harapan penyandang disabilitas yang dibina oleh Yayasan Karya Murni pimpinan Suster Desideria Saragih, KSSY yang disuarakan langsung saat audensi dengan Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi di Rumah Dinasnya langsung pada Jumat pagi, 3 Desember 2021.

Menggugah masyarakat bahwa mereka ada, mereka bisa. Dokpri
Menggugah masyarakat bahwa mereka ada, mereka bisa. Dokpri

Bapak Mantan Pangkostrad tampak bahagia dan senang bernyanyi bersama dan mendengarkan puisi serta harapan-harapan dari para difabel ini.

Beliau dengan penuh perhatian mendegarkan dan mengikuti irama-irama nyanyian dari para penyandang disabilitas ini yang juga sangat bahagia bisa bertatap wajah, bisa mendengarkan suara beliau dan menerima mereka dengan tangan terbuka, tampak seperti bapak yang sedang menerima aduan dan bergembira dengan para anak-anaknya.

Harapan mereka tentunya adalah harapan untuk mendapatkan kesetaraan dan aksesbilitas, khususnya mendapatkan pekerjaan formal, sebab mereka juga memiliki kemampuan berpartisipasi baik untuk dirinya sendiri, lingkungan, masyarakat pun untuk negara.

Dengan tema "Kepemimpinan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas Menuju Tatanan Dunia yang Iklusif, Aksesibel dan Berkelanjutan Pasca Covid-19", setelah audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara selesai, berlanjut dengan mengadakan penampilan di trotoar depan Kantor Gubernur.

Dikoordinir dengan baik oleh Suster KSSY Karya Murni beserta dengan para Guru mereka, para penyandang disabilitas Karya Murni ini memamerkan aksi-aksi mereka dengan nyanyian-nyanyian penuh semangat untuk menggugah masyarakat agar lebih mengenal potensi yang mereka miliki ditengah kekurangannya.

Semoga dengan penampilan para difabel ini, masyarakat makin menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat yang tidak ada sekat perbedaan. Dokpri
Semoga dengan penampilan para difabel ini, masyarakat makin menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat yang tidak ada sekat perbedaan. Dokpri

Mereka ingin menunjukkan, inilah "Kami Ada, Kami Bisa"  dengan segala kelebihan dan kekurangan mereka sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang juga memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak.

Aksi-aksi ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan sabar dan mengabadikan momen ini untuk disebarkan di media sosial mereka bahwa Penyandang Disabilitas juga memiliki kemampuan dan mengharapkan kesetaraan.

Medan Kota Ramah Disabilitas

Walau belum memiliki Perda Disabilitas, namun beberapa perusahaan besar, Hotel, pun beberapa Salon di Kota Medan telah berani untuk menerima dan menggunakan jasa para penyandang disabilitas kota Medan.

Seperti PT Mega Power Electrindo, perusahaan bergerak di bidang mekanika dan elektrikal ini berani mempekerjakan hampir 10 penyandang disabilitas (tuna rungu) di setiap tahunnya.

Di situ mereka bekerja merakit komponen peralatan kelistrikan. Ternyata hasil pekerjaan mereka sangat memuaskan dan mendapat apresiasi dari perusahaan dengan penilaian bagus.

menyampaikan harapannya agar difabel mendapatkan kesamaan hak. Dokpri
menyampaikan harapannya agar difabel mendapatkan kesamaan hak. Dokpri

Hotel Santika juga sebelum pandemi Covid-19 telah mempekerjakan beberapa orang penyandang disabilitas, namun karena berkurangnya pengunjung hotel, maka sekarang tinggal satu atau dua orang saja yang bekerja dan tentunya setelah pagebluk Covid-19 ini mereda, keadaan normal, maka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor formal juga makin terbuka.

Setidaknya harapan itu membuncah ditengah-tengah diskusi dengan tema "Tantangan Disabilitas di Dunia Kerja" yang berlangsung di Cafe Muchas Gracias tanggal 24 Nopember 2021 lalu yang diinisiasi oleh Suster Desideria Saragih, KSSY dan kawan-kawan dari SLB-A Karya Murni Medan.

Dalam diskusi yang diikuti oleh para pengusaha-pengusaha menengah ke atas Kota Medan tersebut terselip beberapa harapan untuk mempekerjakan para difabel, setidaknya itu harapan yang muncul kala pak Henry Jhon Hutagalung pengusaha sekaligus pemilik cafe yang selama ini merekrut pegawai kebanyakan mahasiswa.

"Mengapa tidak mencoba untuk menarik mereka (penyandang disabilitas) untuk menjadi pegawai saya yah?", begitulah ide yang muncul dari hasil diskusi tersebut.

Ya, walau Perda Disabilitas di Kota Medan belum terwujud juga, namun setidaknya dengan kegiatan positif seperti mengisi Hari Disabilitas Internasional dengan audiensi kepada Pejabat Negara seperti Gubernur, Walikota dan DPRD, bisa mengetuk hati mereka untuk mempercepat Perda dan memberikan bantuan nyata kepada para Difabel yang memang memiliki kemampuan dan skill ini.

Foto bersama di depan rumah dinas Gubernur usai tunjukkan aksi dengan segudang harapan. Dokpri
Foto bersama di depan rumah dinas Gubernur usai tunjukkan aksi dengan segudang harapan. Dokpri

Juga masyarakat menjadi semakin akrab dan mengenal potensi mereka sehingga muncul keinginan untuk merekrut para penyandang disabilitas ini menjadi pekerja formal dengan segala fasilitas yang didapat.

Semoga dengan 'pamer' aksi mereka ditengah-tengah masyarakat, para penyandang disabilitas ini mendapatkan hak dan kesejahteraan di semua bidang masyarakat.

Tulisan Lain Tentang Penyandang Disabilitas, baca di sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun