Apa itu siaran televisi digital? Mengapa perlu migrasi dari televisi analog ke televisi digital? Apa keuntungan migrasi dari televisi analog ke televisi digital menuju Indonesia Emas 2045 seperti yang digadang-gadang Pemerintahan Presiden Jokowi?
Sebelum masuk ke migrasi televisi digital, maka kita perlu membahas keinginan besar bangsa ini untuk bisa mencapai bonus demografi di tahun 2045, dimana adalah suatu keuntungan besar bangsa ini dimana generasi muda bangsa ini yang sekarang berusia sekitar 1 sampai 39 tahun, di tahun 2045 akan berusia 26 sampai 39 tahun, masuk kelompok usia yang diharapkan akan menjadi generasi emas di tahun 2045.
Nah, untuk mempersiapkan generasi emas ini, sedari sekarang diperlukan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan di negeri ini, terutama dalam pembangunan infrastruktur digital guna mengekselerasi ketersediaan sumber daya manusia yang melek teknologi. Terutama saat sekarang ini, ditengah pandemi global Covid-19 yang belum mereda, dunia pendidikan kita diharapkan mendesain kurikulum dan pembelajaran digital untuk mempersiapkan generasi muda bangsa ini yang siap berkompetisi dengan keahlian dan kemampuan yang kreatif.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah salah satu kementerian yang mendapatkan tugas Presiden Jokowi mempersiapkan transformasi digital. Di masa pandemi, keberadaan Kemkominfo yang bertanggung jawab terhadap infrastruktur komunikasi sangat menopang kondisi pendidikan yang terganggu karena pembatasan pembelajaran tatap muka. Â
Maka salah satu solusi alternatif dalam membantu generasi muda maupun orang tua dalam upaya menjamin ketersediaan konten-konten pendidikan yang bermanfaat di masa pandemi ini, adalah dengan adanya siaran televisi digital.
Ya, tidak dapat dipungkiri bahwa keharusan untuk bermigrasi dari televisi analog yang sudah mengudara setidaknya selama 60 tahun ini harus digantikan oleh siaran televisi digital. Mengapa?
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa negara seperti kita ini sudah seharusnya memiliki atau bermigrasi ke televisi digital sehingga diharapkan menghasilkan generasi muda bangsa yang memiliki kemampuan plastis yang mumpuni di bidang digital-talent secara komprehensif dan kolaboratif.
Pertama, tentunya untuk mewujudkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menambahkan norma baru dalam regulasi penyiaran. Yaitu penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Ini merupakan dasar hukum dimulainya proses migrasi pemancaran siaran khususnya televisi dari modulasi analog menjadi modulasi digital.
Indonesia sebenarnya telah tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Berdasar kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006, batas akhir dihentikannya siaran analog (analog switch off/ASO) kemudian penyiaran digital dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh negara anggota ITU adalah 17 Juni 2015. Karena itu, UU 11/2020 memberikan tenggat waktu paling lambat dua tahun. Artinya, seluruh siaran televisi harus sudah dipancarkan dengan modulasi digital pada November 2022.
Bercerita sedikit ke belakang, generasi 70-an, 80-an, hingga 90-an sudah adaptif dan memang tidak ada pilihan lain kecuali televisi analog yang memang siarannya terbatas, tidak ada pilihan lain kecuali siaran televisi nasional dan televisi-televisi kompetitor dengan suguhan acara menarik, baru muncul di tahun 90-an.
Generasi siaran televisi analog hanya bisa menerima siaran itu-itu saja tanpa ada pilihan lain yang mampu memberikan pembelajaran yang lebih kreatif selain hanya berita, film, sinetron dan lainnya yang sekarang tidak relevan lagi. Belum lagi gambar yang buram, suara yang kadang tidak jelas dan saya masih ingat, untuk menghasilkan siaran televisi lain, harus bola-balik memutar antena televisi. Sungguh sudah ketinggalan zaman bukan?
Sementara, sekarang di era digital, kita dihadapkan pada tantangan pembangunan industri 4.O dan perkembangan masyarakat informasi, kita memerlukan barisan-barisan talenta unggul dalam mahadata (big data), kecerdasan buatan, internet of thing (IoT), hingga blockchain.
Perkembangan alat tukar atau mata uang digital, sungguh tidak kita bayangkan sebelumnya. Sebuah tantangan terbesar bagi ekonomi digital dan bahkan makro ekonomi global.
Anak-anak Indonesia harus sudah mulai berpikir kreatif dan inovatif untuk mengantisipasi perubahan-perubahan dalam keseimbangan ekonomi-politik dunia ini.
Anak-anak Indonesia harus awas dan cerdas karena semua perkembangan ini memiliki potensi disrupsinya sendiri. Ini adalah persoalan ekonomi-politik digital global, keseimbangan sistem ekonomi-politik global berpotensi terancam akibat munculnya cryptocurrency-kriptografi layaknya Litecoin, Ripple, Paycoin, Darkcoin, atau Dogecoin.
Kedua, siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, akan lebih banyak pilihan saluran televisi yang bisa dinikmati. Semua manfaat tersebut akan dinikmati masyarakat secara gratis karena proses digitalisasi penyiaran ini dilakukan pada penyiaran tetap tidak berbayar (free to air/FTA).
Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming. Sebagaimana diketahui, untuk mengakses informasi dan hiburan melalui siaran streaming, masyarakat harus memiliki layanan data internet.
Sementara itu, untuk dapat menikmati siaran televisi digital, hanya diperlukan antena ultra high frequency (UHF) serta perangkat televisi yang selama ini digunakan untuk menerima siaran televisi analog. Televisi yang belum memiliki saluran penerimaan siaran digital juga tidak harus melakukan penggantian perangkat dengan televisi baru.
Cukup dengan menambahkan alat bantu penerima siaran digital berupa kotak decoder yang disebut set top box (STB). Kabel dari antena UHF terlebih dahulu disambungkan dengan STB. Lalu, kabel dari STB dikoneksikan pada perangkat televisi analog. Maka, masyarakat sudah dapat menerima siaran modulasi digital, sepanjang siaran digital telah dipancarkan.
Tentunya migrasi dari televisi analog ke digital ini membutuhkan perencanaan dan kerjasama setiap stakeholder agar penerapan migrasinya tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang masih berada di daerah-daerah yang belum terjangkau siaran televisi, maupun bagi masyarakat yang masuk golongan miskin dan tidak sanggup membeli peralatan STB?
Inilah yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana solusinya sehingga peran televisi digital yang diidam-idamkan masyarakat agar mampu membantu anak-anak untuk belajar mandiri dengan televisi digital dengan ketersediaan konten-konten pendidikan mulai dari pelajaran tingkat Sekolah Dasar hingga Menengah mampu menjadi solusi di masa pandemi Covid-19 yang masih mengharuskan kita belajar dari rumah.
Sehingga tujuan Pendidikan Nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dapat terwujud ketika dibantu oleh siaran televisi digital yang bermanfaat bagi generasi muda bangsa ini...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H