Belum lagi teror dari para timses maupun pendukung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, juga dari para saksi maupun pendukung Calon Legislatif yang duduk satu meja saat perhitungan hingga rekap suara ke formulir C1.Â
Ini sungguh menjadi beban dan pekerjaan super berat yang membutuhkan tidak hanya stamina yang kuat, tetapi mental dan pemikiran yang kuat, sehingga banyak anggota petugas penyelenggara pemilu yang meninggal maupun jatuh sakit.
Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia, Evi Novida Ginting, dalam siaran pers yang diterima Senin (29/4/2019), mengatakan santunan tersebut berlaku bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas mereka. Berdasarkan surat Menteri Keuangan tertanggal 25 April 2019, besaran santunan yang diberikan antara lain:
Bagi petugas yang meninggal dunia Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta. Besaran ini angka maksimal yang tidak boleh dilampaui.
Format Pemilu Dirombak Kembali?
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Muhammad, menyampaikan, berdasarkan data terakhir, ada 72 petugas pengawas pemilu di bawah Bawaslu yang meninggal. Sementara petugas pemilu di bawah KPU yang meninggal berjumlah 304 orang. Sementara ribuan lainnya sakit.
Ini menjadi catatan kelam dari Pemilu 2019 yang sebenarnya tujuannya sangat baik untuk menghindari pemerintahan terbelah, dimana hasil pemilu-pemilu tidak serentak, mengakibatkan pejabat eksekutif terpilih tidak mendapat dukungan mayoritas parlemen hasil pemilu. Hal ini terjadi karena parpol atau koalisi parpol pendukung pejabat eksekutif yang terpilih berbeda dengan parpol atau koalisi parpol yang menguasai mayoritas parlemen.
Dengan peta politik seperti itu, setiap rancangan kebijakan dari eksekutif cenderung ditolak oleh parlemen atau sebaliknya, sehingga mengakibatkan pengambilan keputusan berlarut-larut, sehingga pemerintahan tidak efektif.
Akan tetapi faktanya dengan melakukan Pilpres serentak, dimana calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif dipilih secara serentak ternyata memakan korban jiwa, maka format pemilu bisa dirombak kembali, bukan kembali ke sistem pemilu yang lama, karena jelas pemilu gaya lama, dimana pilpres dan pilkada dipisahkan dari pemilu legislatif, telah menciptakan pemerintahan terbelah.
Yang harus dilakukan adalah menciptakan format pemilu yang tidak menyulitkan pemilih, peserta, penyelenggara pemilu, sekaligus mampu menghindari terbentuknya pemerintahan yang terbelah.