#JusticeForAudrey, hastag yang sangat ramai di media sosial untuk memberikan dukungan moral kepada Audrey, siswa SMP yang di keroyok oleh siswa SMA beberapa waktu yang lalu.Â
Audrey mengalami perundungan atau 'bulying' tingkat tinggi yang mengakibatkan dia harus dirawat di rumah sakit karena mengalami kekerasan fisik yang bahkan mengakibatkan pembengkakan di alat vital siswi SMP tersebut.
Yang paling miris, kejadian ini awalnya dari candaan di media sosial yang mengakibatkan sang siswi SMA sakit hati dan mengajak teman-temannya untuk melakukan perundungan terhadap Audrey.Â
Jika kita telusuri kronologi kejadian, kita pasti menyesalkan perbuatan kedua remaja beda umur ini. Yang satu siswi SMP, awalnya suka menyindir pelaku di media sosial karena ibunya pernah meminjam uang dan mantan pacar pelaku adalah pacar sepupu korban.
Hal ini sebetulnya hal yang biasa terjadi di kalangan remaja tanah air kita. Tetapi cara penyelesaian masalah yang dilakukan si pelaku bersama teman-temannya mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap Audrey. Betapa tidak?Â
Pelaku bersama teman-temannya melakukan perundungan atau bulying atau pengeroyokan yang membuat Audrey harus mengalami luka-luka dan trauma mendalam.
Perundungan sendiri adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti secara fisik verbal, psikologis oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang orang yang merasa tidak berdaya.Â
Perundungan dilakukan dengan tujuan untuk menunjukkan power atau kekuasaan mereka untuk memberikan rasa takut kepada sasarannya.
Perundungan ini adalah kesekian kalinya dan lagi-lagi dilakukan oleh remaja atau pelajar kita. Ini membuktikan ada yang salah dengan sistem pendidikan kita, karena para pelajar yang tugas utamanya adalah belajar, malah melakukan perundungan kepada adik kelas mereka.Â
Tentunya kita masih ingat dengan perundungan yang dilakukan oleh siswanya sendiri terhadap guru di SMK NU 03 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.Â
Memang berawal dari hal-hal yang dianggap sepele, namun karena dibiarkan begitu saja, maka perundungan berakibat fatal karena telah merenggut hak-hak dari si anak atau guru yang menjadi korban perundungan.