Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelajaran dari Oppung Sarumpaet, Masihkah Mau Bercerita Bohong?

2 Maret 2019   12:24 Diperbarui: 2 Maret 2019   12:54 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka pertemuanpun digelar dari yang tertutup hingga buka-bukaan bahwa itu benar penganiayaan, hingga seorang dokter terhipnotis oleh kebohongan oppung ini dengan tiba-tiba menjadi bodoh, karena sudah menyentuh langsung mata, pipi, hingga bagian lain dan mampu membedakan mana bekas tinju dan mana bekas jahitan karena sedot lemak! Luar biasa memang oppung yang satu ini membuat cerita kehobongan!

Namun, lagi-lagi skenario itu tidaklah berjalan mulus. Polisi gerak cepat begitu mendengar viralnya kebohongan oppung yang mengaku dianiaya itu. Polisi temukan bukti kejanggalan yang menunjukkan bahwa Ratna menjalani rawat inap di rumah sakit kecantikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September.

Ratna masuk sejak pukul 17.00 WIB sore. Hal ini tidak sinkron dengan cerita Ratna yang mengaku mengalami penganiayaan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 21 September 2018 malam, seperti dilansir dari berita Kompas.com.

Sukses membuat kegaduhan dengan berita kebohongan, akhirnya oppung kita in ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum berangkat ke Cili dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini oppung kita ini sudah menjalani sidang perdana, dia dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 memiliki dua ayat. Pertama berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pasal kedua barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Intinya, apakah dengan kasus oppung Ratna ini masih ada yang mau mencoba bermain-main dengan api kebohongan untuk kepentingan politik selama menjelang Pilpres 2019 ini? Apakah ada yang masih mau di iming-imingi sesuatu untuk menyebarkan kebohongan demi merusak citra salah satu paslon? Apakah masih ada yg mau jadi 'kelinci percobaan' menyebarkan berita kebohongan? Semoga tidak ada lagi! Salam Waras!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun