- Ada Siswa/I yang ternyata adalah sangat pintar di sekolah tersebut, siswa ini selalu rangking satu dari mulai kelas X, XI sampai kelas XII, namun saat pengumuman UN dia dinyatakan tidak lulus.
- Ada siswa/I yang sudah Lulus di Perguruan Tinggi Negeri favoritnya, namun harus terhambat dan harus menunggu untuk Ujian Nasional susulan (ujian paket A, B) hanya karena dinyatakan tidak lulus UN.
- Bahkan ada yang shock dan mencoba bunuh diri hanya karena tidak Lulus UN. Dan masih banyak lagi kasus-kasus akibat UN.
- Sampai sekarang UN juga masih di gugat sampai ke Pengadilan Tinggi Negeri, walau tahun ini Kmendiknas sudah mempersiapkan Formula UN yang baru.
BAGAIMANA BENTUK FORMULA BARU UN...?
Formula baru yang dimaksudkan dalam pelaksanaan Ujian Nasional tahun ini adalah memberi pembobotan sebanyak 40% hasil nilai siswa/I selama di sekolah, dan 60% hasil nilai Ujian Nasional. Nilai Sekolah diambil dari gabungan nilai sekolah dan nilai rata-rata raport semester 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk SMP/MTS dan SMPLB, serta semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA dan SMK. Pembobotannya : 60% untuk nilai ujian sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata raport. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut Nilai Sekolah yang nantinya ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan Ujian Nasional.
Kelulusan Siswa/I kita (peserta didik) dalam Ujian Nasional nantinya ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA), yang diperolah dari Nilai Gabungan antara Nilai Sekolah (NS) pada Mata Pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN. Peserta didik (Siswa/I) kita dinyatakan "LULUS UJIAN NASIONAL (UN)" APABILA : NILAI AKHIR (NA) PADA SETIAP MATA PELAJARAN PALING RENDAH 4,0 (EMPAT KOMA NOL), DAN NILAI RATA-RATA DARI SEMUA NILAI AKHIR (NA) MENCAPAI PALING RENDAH 5,5 (LIMA KOMA LIMA).
Sungguh menjadi beban bagi Peserta didik, pendidik, khususnya bagi sekolah tempat Siswa/I kita untuk menimba Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Seluruh sekolah mengupayakan berbagai cara, melakukan berbagai solusi untuk menyikapi dan memotivasi peserta didik (Siswa/i) kita untuk belajar dan belajar. Kadang sekolah terpaksa harus memperbaiki raport anak-anak kita semester 3, 4, 5 yang remedial dan yang KKM-nya dibawah 75. Guru harus bekerja keras agar peserta didik tidak banyak yang terjerat kata 'tidak lulus', perangkat sekolah mulai dari Kepala Sekolah hingga Staff bekerja keras agar Nilai si peserta didik dapat mencukupi (Batas KKM bahkan harus melewati KKM), walau dalam kenyataan si Siswa/I kita belum masuk kategori kata "Tuntas KKM Mata Pelajaran". Inilah dilema Pendidikan kita saat ini, disaat tuntutan Nilai Kelulusan semakin tinggi, kualitas pendidikan tidak merata disetiap tempat, Sekolah harus bersaing untuk memantapkan diri dalam status Sekolah Rintisan Nasional dan Sekolah Rintisan Internasional.
Namun diatas semua itu, kita harus bersyukur dan berterima kasih atas adanya Formula Baru ini, dimana Nilai Raport Sekolah menjadi tidak sia-sia, tidak percuma, karena dihargai sebanyak 40%, sehingga kualitas seorang peserta didik yang memang benar-benar pintar dan pandai tidak sia-sia. Sedikitnya membantu peserta didik untuk mendongkrak Nilai Akhir (Nilai Kelulusan Akhir) Peserta didik kita setelah ditambahkan dengan Nilai UN.
APA SIH KEGUNAAN HASIL UJIAN NASIONAL (UN) ITU ?
HASIL UN (UJIAN NASIONAL) NANTINYA AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN DALAM :