UNESCO beralasan, bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi sesuai Konvensi Warisan Dunia 1972; bahwa dengan menandatangani konvensi pemerintah suatu negara berjanji untuk melindungi dan melestarikan situs-situs tersebut dan mengirimkannya kepada generasi mendatang. Pemerintah Indonesia harus menaati itu.
Pembatasan Akses ke Badan Candi
Untuk mencegah keinginan wisatawan naik ke tubuh Candi Borobudur--sebagai upaya mengurangi tekanan terhadap situs--pemerintah akan menaikkan harga tiket masuk ke Borobudur yakni Rp750.000 untuk wisatawan domestik, dan Rp1.500.000 untuk wisatawan asing. Polemik berkembang. Pro kotra terjadi. Ada yang mendukung ada yang menolak. Lebih banyak yang menolak.
Polemik ini muncul karena sikap pemerintah yang tidak tegas. Pemerintah seolah membuat gaduh dengan kebijakannya sendiri. Gambarannya begini. Kalau tong hanya diisi separo maka goncangan akan semakin besar dan keras. Penuhi tong atau jangan isi sama sekali.
Maka, seharusnya pemerintah membuat keputusan; 1) Kalau dirasa kondisinya darurat maka tidak memperbolehkan siapa pun naik ke badan candi; kecuali untuk aktivitas ibadah, pendidikan dan aktivitas ilmiah; 2) Pengunjung diperbolehkan naik dengan mengondisikan perlindungan fisik candi. Memberi bantalan pada batu candi, untuk mengurangi tingkat keausan.
Jika kebijakan menaikkan tiket tetap diberlakukan--harusnya kebijakan ini bisa ditinjau ulang--Kebijakan tersebut memberi kesan: Hanya yang kaya yang punya akses.
Dana Rp750.000 itu besar bagi masyarakat yang penghasilan sebulannya kisaran 4-jutaan--bahkan kurang. Satu tidak boleh, semua tidak boleh. Asal ada alasan jelas, dan pemerintah bisa tegas, masyarakat pastinya bisa memaklumi. Jika pada akhirnya aktivitas menginjak injak candi sambil berselfie ria di badan candi aksesnya ditutup.
Borobudur Tempat Suci
 Borobudur menurut hasil kajian arkeolog adalah tempat suci Umat Buddha. Borobudur adalah tempat sakral. Bernuansa kudus bagi umat Buddha. Sebuah situs suci. Sebagaimana yang disebutkan dalam Prasasti Sri Kahulunan 842 M yang menyebut Borobudur sebagai "Kamulan I Bhumi Sambhara" yang artinya tempat suci nenek moyang (J.G. de Casparis 1950)
Semua agama pasti punya tempat sakralnya masing-masing. Dan setiap tempat suci tersebut akan menghindari aktivitas yang tidak layak di dalamnya. Jika ada yang melakukan aktivitas tidak sepantasnya maka penganut agama pasti merasa tersakiti. Borobudur adalah tempat sakral, beri ruang aktivitas sakral di dalamnya. Jangan hanya mengejar keuntungan lalu mengabaikan nilai luhur. Tidak selayaknya itu terjadi pada Borobudur.Â