Di selatan Pulau Timor, ada wilayah laut yang dasar lautnya menjadi hak Australia, sedangkan perairan yang ada di atasnya menjadi hak Indonesia.Â
Teknisnya: Australia berhak melakukan penambangan minyak dan gas, Indonesia boleh mengeksploitasi ikan. Hal ini unik karena tidak biasa, namun legal sesuai dengan aturan UNCLOS 1982 (United Nations Convention On the Law of the Sea).
Penanganannya juga unik atau boleh dikata rumit. Bisa jadi, kalau petugas keamanan Australia tidak dibekali ilmu tentang hukum laut internasional, akan menangkapi nelayan-nelayan Indonesia yang mencari ikan di wilayah tersebut.Â
Atau manakala aktivitas penambangan minyak Australia mencemari biota laut di atasnya. Ketegangan diplomatik bisa saja terjadi--dan memang sering terjadi.
Sebagai negara maritim, Indonesia--masyarakat Indonesia--harus punya pengetahuan mendalam tentang hukum laut: Garis pangkal, Laut pedalaman, Laut teritorial, Zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Laut bebas. Ini terkait hak, kaitannya dengan geopolitik dan juga geoekonomi global.
Laut adalah sumberdaya potensial untuk kemakmuran masyarakat Indonesia. Selain daratan dan luar angkasa pastinya. Pengetahuan laut dan aspek yang ada di dalamnya harus menjadi pengetahuan wajib masyarakat Indonesia. Alasannya sederhana, karena Indonesia adalah negara maritim.
Insiden Pulau Bawean
Insiden Pulau Bawean, 3 Juli, tahun 2003 bisa di jadikan pelajaran. Saat itu ada iring-iringan kapal induk USS Carl Vinson, Amerika, yang terdiri: satu kapal perusak, 2 kapal fregat dan 9 jet tempur F-18 Hornet. Rombongan tersebut tanpa permisi masuk di perairan Laut Jawa dan pesawatnya mengadakan latihan dengan manuver berbahaya di atas Pulau Bawean.
Manuver illegal pesawat tempur Amerika sangat mengganggu, karena berada di zona penerbangan sipil. Setelah mendapat laporan dari radar sipil Denpasar, sontak TNI AU melakukan identifikasi visual dengan mengerahkan 2 jet tempur F-16 dari pangkalan militer Iswahyudi, Madiun.Â
Tujuannya untuk mengetahui maksud aktivitas militer Amerika, yang mengganggu penerbangan sipil dan menerabas kedaulatan RI tersebut.
Setelah melakukan kontak, TNI AU sebagai perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia--pemilik teritorial yang sah--malah dihardik oleh pilot jet tempur Amerika. Mereka bersikukuh berada di zona laut internasional, dan pesawat TNI disuruh menjauh.Â