Mohon tunggu...
Agus Purwanto
Agus Purwanto Mohon Tunggu... Dosen - Ketua Umum DPC Pemuda Tani Indonesia Binjai

Pengamat Sosial dan Politik; Alumni Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Urgensi Integritas Asas Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19

26 Oktober 2020   09:00 Diperbarui: 26 Oktober 2020   09:08 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selain itu juga setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Maka untuk itulah pelaksanaan dan pengawasan pemilu harus tetap dilaksanakan dengan ketat agar tidak terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu 2020 ini.

Untuk itulah menurut hemat penulis, KPU maupun Bawaslu harus dapat merumuskan dengan baik peta jalan (road map) antisipasi berbagai potensi malpraktik yang akan terjadi pada penyelenggaraan pilkada. Hal ini agar penyelenggaraan pilkada 2020 tidak disebut sebagai proses pilkada yang paling buruk dan tidak berintegritas. Setidaknya upaya antisipasi yang dapat dilakukan, antara lain:

Pertama, pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II, dan Kementerian Dalam Negeri dalam merumuskan dan menetapkan peta jalan upaya antisipasi berbagai potensi malpraktik yang akan terjadi pada penyelenggaraan pilkada sebagai dampak situasi pandemi Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. 

Kedua, Bawaslu sejak awal dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan malpraktik yang akan terjadi pada Pilkada 2020 sesuai dengan Indeks Kerawanan Pilkada 2020 dengan melakukan koordinasi bersama KPU, khususnya untuk membuat berbagai skema inovatif dalam rangka mengantisipasi potensi malpraktik yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. 

Antisipasi lain adalah dengan membahas penggunaan anggaran dan beberapa kemungkinan pengalihan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat situasi darurat yang kemungkinan dapat terjadi.

Ketiga, jika pihak KPU bermaksud mendesain sebuah e-rekapitulasi elektronik sebagaimana wacana upaya untuk mengantisipasi malpraktik yang mungkin terjadi pasca pemberian suara, maka pihak KPU harus dapat memastikan tingkat keamanan dan kesahihan data e-rekapitulasi elektronik yang menjadi data resmi hasil pilkada. Terakhir, pihak KPU harus benar -- benar dapat memastikan bahwa data pemilih akurat dan kredibel.

Selain potensi malpraktik penyelenggaraan pilkada 2020, protokol kesehatan selama proses penyelenggaraan pilkada 2020 juga menjadi hal yang sangat krusial. 

Untuk itu pihak KPU dan Bawaslu harus dapat membangun koordinasi yang baik dengan berbagai pihak agar protokol kesehatan dapat tetap terlaksana. Sehingga penyelenggaraan pilkada 2020, tidak memunculkan kluster -- kluster baru peningkatan kasus Covid-19. 

Pihak KPU dan Bawaslu dapat membangun kerjasama dengan para ahli epidemiologi maupun praktisi kesehatan dalam menyusun standar operasional penyelenggaraan pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. 

Oleh karena itulah, penyelenggaraan pilkada 2020 menjadi tantangan berat bagi berbagai pihak, khususnya KPU dan Bawaslu. Semoga penyelenggaraan pilkada 2020 tetap terjaga integritas asas pemilu, walaupun ditengah berbagai tantangan di masa pandemi Covid-19. 

Dan pada akhirnya integritas asas ini dapat melahirkan para pimpinan kepala daerah yang berintegritas, visioner dan merakyat dalam membangun kemajuan serta kesejahteraan daerahnya dan masyarakatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun