Mohon tunggu...
AGUS PRANAMULIA
AGUS PRANAMULIA Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Manajemen Universitas Nusa Bangsa dan Founder Yayasan Rasaning Rasa, tinggal di Bogor

AGUS PRANAMULIA adalah seorang pegiat manajemen, budaya dan sejarah dari Bogor

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rekayasa Ulang Organisasi Koperasi Syariah

5 Oktober 2023   15:30 Diperbarui: 13 Oktober 2023   20:37 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Adanya sejumlah perubahan besar yang begitu cepat dan membingungkan semua pihak, dimana perubahan tersebut tidak dapat mengembalikan pada keadaan semula yang melanda dunia saat ini.

Kondisi tersebut memaksa semua pihak untuk menetapkan kembali cara orang-orang bekerja dan saling berinteraksi. Dengan kata lain mekanisme pekerjaan di era milenial ini membutuhkan organisasi yang baru melalui rekayasa ulang, terutama pada proses bisnis Koperasi Syariah.

Koperasi Syariah sebagai entitas bisnis dan juga bagian dari inklusi keuangan harus merekayasa ulang dirinya dalam memenangkan persaingan. 

Inklusi keuangan sendiri merupakan ketersediaan akses akan berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat demi meningkatkan mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesiakesejahteraan masyarakat.

REKAYASA ULANG PROSES BISNIS

Kegiatan rekayasa ulang proses bisnis koperasi syariah terutama terkait dengan inklusi keuangan antara lain  aktivitas memperbaharui teknologi, efisiensi biaya, meningkatkan kualitas layanan produk dan daya saing, dan memperlancar proses.

Rekayasa ulang proses bisnis mencoba untuk memisahkan proses lama dengan proses baru tentang bagaimana kita mengorganisasikan dan memperlakukan bisnis.

Hal ini mencakup penggantian metode lama dan mencari metode baru untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Rekayasa Ulang Proses Bisnis atau Business Process Reengineering  merupakan teknik manajemen yang mengubah organisasi secara radikal agar menghasilkan peningkatan keuntungan.

TUJUAN REKAYASA ULANG BISNIS

Tujuan rekayasa ulang proses bisnis koperasi syariah adalah perbaikan proses secara terus-menerus untuk meningkatkan kepuasan total baik bagi pelanggan internal (anggota) maupun pelanggan eksternal (cakon anggota). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun