BERJUDI MELAWAN JUDI ONLINE
Oleh: Agus Sjafari*
Â
Fenomena judi online semakin subur dan merajalela pada masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Kondisi tersebut terasa semakin mengkhawatirkan dan memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kondisi sosial ekonomi dan kemasyarakatan kita. Problematika judi online ini tak ubahnya seperti tsunami yang sangat merusak sendi -- sendi kehidupan masyarakat kita saat ini. Judi online telah memporak -- porandakan keluarga dan masyarakat kita, dimana judi online telah menyelinap masuk ke berbagai penjuru kehidupan masyarakat dan tidak pandang bulu, semua kalangan terjangkit penyakit sosial yang namanya judi online ini.
Baru -- baru ini Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sedang memproses sekitar 60 orang yang bekerja di DPR dengan rincian 58 orang pegawai di DPR dan 2 orang anggota DPR (detiknews, 2 Juli 2024). Artinya lembaga yang sangat terhormat di Republik ini juga sudah diracuni oleh virus judi online ini. Lembaga yang selama ini membuat aturan -- aturan termasuk di dalamnya terkait dengan aturan tantang penanggulangan perjudian online ini ternyata tidak sanggup memproteksi dirinya dari dahsyatnya virus judi online ini. Khusus bagi anggota dewan yang terlibat dalam judi online ini telah memberikan contoh yang tidak baik kepada rakyat. Sebagai wakil rakyat yang sangat terhormat tidak sepantasnya terlibat dalam perjudian online ini.
Hal yang lebih mengenaskan lagi kalau melihat data tentang tingkat perceraian keluarga yang meningkat secara tajam yang disebabkan karena dahyatnya virus judi online yang mampu mencerai -- beraikan keutuhan rumah tangga. Kasus perceraian akibat permasalahan judi melonjak dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian akibat judi pada 2023 menembus 1.572 kasus. Jumlah tersebut meningkat 32% dalam setahun dan melesat 142,6% dibandingkan 2020 atau awal pandemi Covid-19. (CNBC Indonesia, 14 Juni 2024).
Salah satu kasus yang lebih tragis lagi baru -- baru ini adalah seorang polwan membakar suaminya yang juga polisi dikarenakan suaminya mabuk judi online. Artinya seorang penegak hukum yang seharusnya memberantas perjudian, ternyata juga tidak mampu melindungi dirinya dari pengaruh jahat judi online ini.
Beberapa fenomena dan problematika petaka judi online di atas baru merupakan fenomena "gunung es" yang penampakannya masih sebagian kecil yang mampu diekspose dalam pemberitaan, masih ratusan mungkin mencapai ribuan kasus perjudian yang tidak mampu dipublis oleh media. Artinya fenomena judi online sangat marak dan berada di sekitar kita, dan bisa jadi kalau kita dan keluarga kita tidak kuat untuk memproteksi diri maka kita akan terkena gelombang tsunami virus judi online ini.
Multi Perspektif Judi
Membicarakan mengenai masalah judi, baik judi konvensional maupun judi online dapat dilihat dari beberapa perspektif. Saat ini perilaku menyimpang judi ini sudah mengalami metamorfosa yang sangat membahayakan, banyak coraknya, jenisnya, teknisnya, dimana kegiatan judi semakin dimudahkan. Kita tidak perlu datang tempat -- tempat perjudian yang legal melainkan kita cukup berdiam diri di kamar dengan fasilitas gadget dan laptop, maka kita dengan mudahnya untuk bermain judi.
Dalam perspektif sosial dan historis, perilaku perjudian ini sudah ada dari jaman dahulu kala. Kita bisa lihat masyarakat kita sudah terbiasa berjudi dengan berbagai bentuk rupanya misalnya saja sabung ayam, berbagai pertandingan dan perlombaan tradisional bahkan yang modern sekalipun. Kita juga tidak akan pernah melupakan bahwa pada jaman orde baru aktivitas perjudian yang dilegalkan dalam bentuk undian dan sumbangan sosial yang bernama porkas, SDSB, dan beberapa ragam macam perjudian yang sudah ada pada masyarakat kita. Artinya bahwa masyarakat kita sudah sangat familiar dengan perilaku judi ini. Saat ini metamorfosanya sudah sangat canggih melalui media online setiap saat dan setiap waktu, kita semua bisa bermain judi dengan sangat leluasanya.
Dalam perspektif ekonomi bahwa aktivitas perjudian ini sangatlah menjanjikan untuk meraup keuntungan yang luar biasa besarnya. Di negara -- negara maju, aktivitas perjudian memberikan income pendapatan negara yang sangat besar. Lihatlah Casino di Las Vegas AS yang sangat tersohor itu, beberapa negara eropah dan asia yang memiliki tempat -- tempat judi yang juga sangat terkenal . Di Malaysia misalnya, kita juga mengenal Genting Highline dan serta beberapa tempat perjudian di negara asia lainnya. Di Indonesia ternyata juga  memiliki beberapa tempat -- tempat perjudian yang sangat terkenal semisal Atlas 77 di Jakarta dan beberapa tempat lainnya yang juga sangat terkenal itu. Artinya bahwa beberapa tempat perjudian yang dilegalkan tersebut memberikan pemasukan yang sangat banyak bagi perekonomian di beberapa daerah dan negara. Dengan demikian negara masih memberikan ruang yang legal bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas judi. Sebagian kalangan menengarai dengan adanya ribuan situs  judi online yang beredar selama ini terdapat sebagian situs judi online yang "dilegalkan" yang juga memberikan pemasukan yang besar bagi negara ini.
Hal yang sangat menarik kalau dilihat dari perspektif ekonomi bahwa aktivitas perjudian baik judi konvensional maupun judi online diibaratkan sebagai "gula -- gula" yang menarik minat semua pihak untuk "memeliharanya". Oleh karena itu terdapat beberapa pihak yang berkepentingan dan tidak ingin aktivitas perjudian ini hilang dari bumi Indonesia.
Problematika judi konvensional versus judi online bukan merupakan sesuatu yang berbeda melainkan serupa sebagai hasil metamorfosa aktivitas perjudian saja. Namun dampak yang ditimbulkan dengan kehadiran judi online lebih massif dan memiliki daya jangkauan yang sangat tinggi mulai kalangan anak -- anak, remaja, orang tua dan kalangan lainnya. Artinya keberadaan judi online tidak pandang bulu, semua kalangan terkena virus mematikan Bernama judi online ini.
Dipandang dari perspektif hukum terbagi dalam dua kategori yaitu hukum sosial dan hukum formal negara. Dilihat dari perspektif hukum sosial, masyarakat kita sudah sangat permissive dengan aktivitas judi selama ini. Di samping masyarakat kita tidak tahu dan tidak mampu menjangkau orang  perorang yang sudah terkena virus judi online ini, masyarakat hanya dapat mengetahui dampak sosial ekonomi dari sebuah keluarga yang anggota keluarganya keranjingan main judi online, misalnya saja keluarganya berantakan, perceraian keluarga yang merajalela, bahkan adanya perilaku pembunuhan yang disebabkan karena perilaku menyimpang judi online ini. Hal ini sangat berbeda dengan fenomena virus dan wabah covid 19 yang dapat dipantau oleh masyarakat, demikian juga perilaku menyimpang narkoba yang masih dapat dipantau dengan ciri -- ciri fisik para pemakainya. Sedangkan pelaku judi online sama sekali tidak kelihatan. Sesekali waktu orang tersebut kaya mendadak karena menang judi, dan dalam waktu seketika iapun miskin mendadak dan terlilit hutang bahkan ada yang nekat melakukan tindak kriminal hanya untuk memenuhi hasratnya untuk bermain judi online ini.
Dilihat dari perspektif hukum formal menunjukkan bahwa hukum kita terlalu "lembek" untuk melawan aktivitas judi online ini. Hal ini dikarenakan terdapat kesulitan dalam penerapan sanksi hukum tidak saja bagi para pemain judi onlinenya itu sendiri, melainkan juga bagi para bandar dan penyedia judi online ini. Hukum kita sendiri belum memiliki dasar yang kuat untuk menjustifikasi sanksi kepada kedua pihak tersebut. Aparat hukum kita masih kesulitan untuk menindak para pemain judi online, dikarenakan pemainnya berada dimana mana dan dalam waktu yang tidak terbatas. Penyimpangan hukum bagi para pemain juga tidak memiliki dasar yang kuat untuk diberikan sanksi hukum, yang mampu diberikan sanksi hukum adalah ketika mereka melakukan tindakan kriminal akibat ketagihan bermain judi online ini. Hal yang mampu dilakukan aparat hukum kita adalah menjerat para bandar dan penyedia situs judi online, terutama untuk situs judi online yang illegal. Hal yang juga menjadi kesulitan yang luar biasa bagi para aparat hukum kita untuk memperkarakan para bandar dan penyedia judi online itu adalah bahwa penyedia situs judi online yang sebagian besar bersumber dari luar negeri. Prosedur hukum yang dilakukan akan semakin rumit dan memerlukan kerja sama dengan bebera negara dan pihak -- pihak terkait. Hal yang justru menjadi titik lemah dari penerapan hukum formal kita adalah kekuatan IT terkait cyber crime kita yang juga masih sangat lemah, sebagai contoh adalah Pusat Data Nasional kita yang dengan mudahnya diretas oleh para hacker professional. Apalagi aktivitas perjudian yang perputaran uangnya sangat luar biasa, maka kemampuan para aparat hukum yang ahli di bidang cyber crime perlu ditingkatkan berkali -- kali lipat.
Dilihat dari perspektif psikologis bahwa aktivitas perjudian ini memiliki sifat addictive (ketagihan) yang sangat tinggi yang sangat merusak mental manusia. Daya rusaknya diawali dengan adanya iming -- iming menang di awal -- awal ketika ia bermain judi, sehingga mereka selalu ketagihan untuk selalu bermain judi dengan harapan ia akan mendapatkan kekayaan dengan hasil judinya itu. Hal yang paling membahayakan dengan hadirnya judi online ini adalah dalam bentuk permainan (games) dimana orang yang bermain tidak sadar bahwa ia sedang bermain judi online yang pada akhirnya mengeruk semua uang dan menghabiskan harta benda yang dimilikinya. Karena prinsip utamanya adalah tidak ada orang yang kaya dikarenakan berjudi, mereka yang kaya itu dikarenakan bekerja keras dalam berbisnis dan memanfaatkan segala potensinya.
Pertanyaan yang sangat mendasar untuk menyikapi beberapa persoalan terkait judi online di atas adalah darimana kita akan memulai untuk perang melawan judi online ini?. Memusnahkan aktivitas judi khususnya judi online sampai ke akar -- akarnya sepertinya sangat sulit diibaratkan kita sedang "bermimpi di siang bolong", namun untuk meminimalisir aktivitas judi online sepertinya sangatlah mungkin.
Setidaknya terdapat beberapa hal untuk meminimalisir persoalan judi online ini antara lain: Pertama, memutus mata rantai dan akses terhadap judi online; Kedua, menghukum seberat -- beratnya para bandar, agen, dan penyedia judi online, dan apabila dibutuhkan diperlukan adanya satgas penanggulangan perjudian; Ketiga, penguatan IT terkait penanganan cyber crimes khususnya judi online; dan Keempat, dari sisi masyarakat perlu adanya penguatan mental, spiritual serta penguatan social capital guna sama -- sama melindungi orang -- orang terdekat di sekitar kita agar tidak terjerumus ke dalam tipu muslihat judi online ini.
Pada akhirnya bahwa problematika judi online ini menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga bangsa kita tidak sekedar berjudi dalam mengatasi aktivitas perjudian ini, melainkan memiliki roadmap yang jelas guna melawan judi online ini.
Penulis adalah Dosen FISIP Untirta, Analis Masalah Sosial & Pemerintahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H