Dalam perspektif ekonomi bahwa aktivitas perjudian ini sangatlah menjanjikan untuk meraup keuntungan yang luar biasa besarnya. Di negara -- negara maju, aktivitas perjudian memberikan income pendapatan negara yang sangat besar. Lihatlah Casino di Las Vegas AS yang sangat tersohor itu, beberapa negara eropah dan asia yang memiliki tempat -- tempat judi yang juga sangat terkenal . Di Malaysia misalnya, kita juga mengenal Genting Highline dan serta beberapa tempat perjudian di negara asia lainnya. Di Indonesia ternyata juga  memiliki beberapa tempat -- tempat perjudian yang sangat terkenal semisal Atlas 77 di Jakarta dan beberapa tempat lainnya yang juga sangat terkenal itu. Artinya bahwa beberapa tempat perjudian yang dilegalkan tersebut memberikan pemasukan yang sangat banyak bagi perekonomian di beberapa daerah dan negara. Dengan demikian negara masih memberikan ruang yang legal bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas judi. Sebagian kalangan menengarai dengan adanya ribuan situs  judi online yang beredar selama ini terdapat sebagian situs judi online yang "dilegalkan" yang juga memberikan pemasukan yang besar bagi negara ini.
Hal yang sangat menarik kalau dilihat dari perspektif ekonomi bahwa aktivitas perjudian baik judi konvensional maupun judi online diibaratkan sebagai "gula -- gula" yang menarik minat semua pihak untuk "memeliharanya". Oleh karena itu terdapat beberapa pihak yang berkepentingan dan tidak ingin aktivitas perjudian ini hilang dari bumi Indonesia.
Problematika judi konvensional versus judi online bukan merupakan sesuatu yang berbeda melainkan serupa sebagai hasil metamorfosa aktivitas perjudian saja. Namun dampak yang ditimbulkan dengan kehadiran judi online lebih massif dan memiliki daya jangkauan yang sangat tinggi mulai kalangan anak -- anak, remaja, orang tua dan kalangan lainnya. Artinya keberadaan judi online tidak pandang bulu, semua kalangan terkena virus mematikan Bernama judi online ini.
Dipandang dari perspektif hukum terbagi dalam dua kategori yaitu hukum sosial dan hukum formal negara. Dilihat dari perspektif hukum sosial, masyarakat kita sudah sangat permissive dengan aktivitas judi selama ini. Di samping masyarakat kita tidak tahu dan tidak mampu menjangkau orang  perorang yang sudah terkena virus judi online ini, masyarakat hanya dapat mengetahui dampak sosial ekonomi dari sebuah keluarga yang anggota keluarganya keranjingan main judi online, misalnya saja keluarganya berantakan, perceraian keluarga yang merajalela, bahkan adanya perilaku pembunuhan yang disebabkan karena perilaku menyimpang judi online ini. Hal ini sangat berbeda dengan fenomena virus dan wabah covid 19 yang dapat dipantau oleh masyarakat, demikian juga perilaku menyimpang narkoba yang masih dapat dipantau dengan ciri -- ciri fisik para pemakainya. Sedangkan pelaku judi online sama sekali tidak kelihatan. Sesekali waktu orang tersebut kaya mendadak karena menang judi, dan dalam waktu seketika iapun miskin mendadak dan terlilit hutang bahkan ada yang nekat melakukan tindak kriminal hanya untuk memenuhi hasratnya untuk bermain judi online ini.
Dilihat dari perspektif hukum formal menunjukkan bahwa hukum kita terlalu "lembek" untuk melawan aktivitas judi online ini. Hal ini dikarenakan terdapat kesulitan dalam penerapan sanksi hukum tidak saja bagi para pemain judi onlinenya itu sendiri, melainkan juga bagi para bandar dan penyedia judi online ini. Hukum kita sendiri belum memiliki dasar yang kuat untuk menjustifikasi sanksi kepada kedua pihak tersebut. Aparat hukum kita masih kesulitan untuk menindak para pemain judi online, dikarenakan pemainnya berada dimana mana dan dalam waktu yang tidak terbatas. Penyimpangan hukum bagi para pemain juga tidak memiliki dasar yang kuat untuk diberikan sanksi hukum, yang mampu diberikan sanksi hukum adalah ketika mereka melakukan tindakan kriminal akibat ketagihan bermain judi online ini. Hal yang mampu dilakukan aparat hukum kita adalah menjerat para bandar dan penyedia situs judi online, terutama untuk situs judi online yang illegal. Hal yang juga menjadi kesulitan yang luar biasa bagi para aparat hukum kita untuk memperkarakan para bandar dan penyedia judi online itu adalah bahwa penyedia situs judi online yang sebagian besar bersumber dari luar negeri. Prosedur hukum yang dilakukan akan semakin rumit dan memerlukan kerja sama dengan bebera negara dan pihak -- pihak terkait. Hal yang justru menjadi titik lemah dari penerapan hukum formal kita adalah kekuatan IT terkait cyber crime kita yang juga masih sangat lemah, sebagai contoh adalah Pusat Data Nasional kita yang dengan mudahnya diretas oleh para hacker professional. Apalagi aktivitas perjudian yang perputaran uangnya sangat luar biasa, maka kemampuan para aparat hukum yang ahli di bidang cyber crime perlu ditingkatkan berkali -- kali lipat.
Dilihat dari perspektif psikologis bahwa aktivitas perjudian ini memiliki sifat addictive (ketagihan) yang sangat tinggi yang sangat merusak mental manusia. Daya rusaknya diawali dengan adanya iming -- iming menang di awal -- awal ketika ia bermain judi, sehingga mereka selalu ketagihan untuk selalu bermain judi dengan harapan ia akan mendapatkan kekayaan dengan hasil judinya itu. Hal yang paling membahayakan dengan hadirnya judi online ini adalah dalam bentuk permainan (games) dimana orang yang bermain tidak sadar bahwa ia sedang bermain judi online yang pada akhirnya mengeruk semua uang dan menghabiskan harta benda yang dimilikinya. Karena prinsip utamanya adalah tidak ada orang yang kaya dikarenakan berjudi, mereka yang kaya itu dikarenakan bekerja keras dalam berbisnis dan memanfaatkan segala potensinya.
Pertanyaan yang sangat mendasar untuk menyikapi beberapa persoalan terkait judi online di atas adalah darimana kita akan memulai untuk perang melawan judi online ini?. Memusnahkan aktivitas judi khususnya judi online sampai ke akar -- akarnya sepertinya sangat sulit diibaratkan kita sedang "bermimpi di siang bolong", namun untuk meminimalisir aktivitas judi online sepertinya sangatlah mungkin.
Setidaknya terdapat beberapa hal untuk meminimalisir persoalan judi online ini antara lain: Pertama, memutus mata rantai dan akses terhadap judi online; Kedua, menghukum seberat -- beratnya para bandar, agen, dan penyedia judi online, dan apabila dibutuhkan diperlukan adanya satgas penanggulangan perjudian; Ketiga, penguatan IT terkait penanganan cyber crimes khususnya judi online; dan Keempat, dari sisi masyarakat perlu adanya penguatan mental, spiritual serta penguatan social capital guna sama -- sama melindungi orang -- orang terdekat di sekitar kita agar tidak terjerumus ke dalam tipu muslihat judi online ini.
Pada akhirnya bahwa problematika judi online ini menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga bangsa kita tidak sekedar berjudi dalam mengatasi aktivitas perjudian ini, melainkan memiliki roadmap yang jelas guna melawan judi online ini.
Penulis adalah Dosen FISIP Untirta, Analis Masalah Sosial & Pemerintahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H