BIAYA UKT YANG BERKEADILAN
Oleh: Agus Sjafari*
Â
Predikat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi merupakan predikat yang sangat diidam -- idamkan oleh setiap anak bangsa apalagi dapat diterima di perguruan tinggi negeri.Â
Mimpi menjadi seorang sarjana tidak semua orang dapat mewujudkannya dikarenakan terdapat persaingan yang sangat ketat untuk bisa masuk PTN. Namun belakangan ini calon mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan para mahasiswa senior menjerit melihat UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang sangat melambung tinggi di beberapa perguruan tinggi.Â
Mahasiswa kemudian bergerak menyuarakan mahalnya UKT yang harus ditanggung oleh adik -- adik kelasnya, mereka turun ke jalan berdemonstrasi dan menemui anggota dewan dengan maksud agar UKT di perguruan tingginya dapat diturunkan.Â
Meskipun tidak semua mahasiswa PTN yang melakukan demo, setidaknya hal tersebut akan menyulut merebaknya demo di berbagai PTN untuk bersama -- sama menuntut turunnya UKT mahasiswa.
Adanya kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri yang relatif tinggi memang menjadi beban yang berat bagi orang tua di saat kondisi ekomomi masyarakat yang belum membaik, hal tersebut tidak saja dirasakan oleh keluarga yang kondisi ekonominya menengah ke bawah tetapi juga dirasakan oleh keluarga yang kondisi ekonominya menengah di atas.
Adanya perubahan status perguruan tinggi dari satker ke BLU serta dari BLU ke PTNBH menuntut perguruan tinggi untuk lebih kreatif dan inovatif untuk mencari sumber -- sumber potensial yang ada di perguruan tinggi dikarenakan anggaran dan bantuan dari kementerian terkait pengembangan kampus semakin berkurang.Â
Bagi perguruan tinggi besar yang memiliki sumber daya yang banyak, maka secara kreatif dapat mengembangkan bisnis dari beberapa sumber daya tersebut. Namun bagi perguruan tinggi tidak memiliki sumber daya yang banyak, dengan adanya perubahan status ke PTNBH maka perguruan tinggi tersebut harus memutar otak yang keras untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendapatkan dana PNBP yang besar guna membiayai operasional perguruan tinggi.Â
Di masa transisi perubahan status dari BLU ke PTNBH seringkali perguruan tinggi hanya mengandalkan sumber pemasukan dari UKT mahasiswa, hal inilah yang kemudian perguruan tinggi menerima banyak mahasiswa dengan menetapkan UKT yang lumayan tinggi. Kondisi seperti ini yang kemudian ditengarai mengarah kepada komersialisasi pendidikan tinggi yang memberatkan mahasiswa.
Secara substansial kebijakan dari KemenristekDikti ingin menjadikan perguruan tinggi tidak terlalu menggantungkan diri kepada pemerintah pusat khusus terkait dengan program pengembangan dan pembangunan dari perguruan tinggi tersebut.Â
Kondisi seperti ini yang justru menjadi sangat dilematis bagi perguruan tinggi yang sedang berkembang, dimana perguruan tinggi tersebut dituntut untuk mengembangkan standar pendidikan tinggi yang berkualitas dengan biaya yang cukup besar.Â
Adanya dana stimulus dari KemenristekDikti terkait persiapan menuju PTNBH dirasa belum mampu membiayai operasionalisasi dari perguruan tinggi tersebut.
Enterpreneurial University
Menangani problematika pendidikan tinggi harus dikembalikan kepada rohnya, dimana pendidikan khususnya pendidikan tinggi merupakan sebuah investasi jangka panjang untuk kemajuan sebuah negara. Hal ini juga termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dimana tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.Â
Dengan demikian, pada dasarnya pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab negara untuk mewujudkan, baik dalam hal pembiayaannya maupun juga pengelolaan Pendidikan tinggi yang berkualitas.
Realitasnya bahwa negara tidak mampu untuk menanggung semua beban pendidikan khususnya pendidikan tinggi sehingga saat ini negara baru membatasi tanggung jawabnya dalam mewujudkan pendidikan 12 (dua belas) tahun. Meskipun pendidikan tinggi prioritas utama pembiayaan oleh negara, setidaknya pemerintah mampu membuat kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi tersebut yang tidak memberatkan masyarakat.
Penerapan konsep entrepreneurial university saat ini menjadi sebuah keniscayaan dimana setiap perguruan tinggi wajib untuk membuka kerja sama seluas - luasnya, berkolaborasi dengan pihak manapun yang tujuannya agar perguruan tinggi mendapatkan income generating dalam membiayai operasionalisasi tridharma Pendidikan tinggi yang memang sangat mahal.
Saat ini pembiayaan dalam pengelolaan pendidikan tinggi ini lebih banyak ditanggung bebannya oleh pemerintah pusat dan masyarakat, terkecuali pendidikan kedinasan yang seratus persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan pendidikan tinggi swasta juga murni seratus persen bersumber dari dana masyarakat.Â
Sedangkan pihak -- pihak lainnya seperti industri, BUMN dan pemerintah daerah belum begitu banyak berkontribusi dalam pembiayaan operasional dari perguruan tinggi. Keterlibatan dari pihak industri, BUMN dan pemerintah daerah perlu mengambil peran dengan menggunakan beberapa skema antara lain skema hibah dan kerja sama.
Skema kontribusi pihak industri dan BUMN dalam meringankan beban operasional perguruan tinggi adalah dengan memperbanyak kerja sama hilirisasi riset, karya ilmiah, pemanfaat hasil riset menjadi produk bisnis sehingga kegiatan -- kegiatan riset penelitian yang menelan biaya yang cukup besar dapat dikolaborasikan dengan industri.Â
Demikian juga dengan BUMN dan beberapa perusahaan juga dapat berkontribusi besar dalam membantu penyediaan sarana prasarana kampus dengan sistem kerja sama yang saling menguntungkan, setidaknya beban pembangunan beberapa fasilitas kampus tidak menjadi beban yang berat dari perguruan tinggi.
Sedangkan kontribusi pemerintah daerah dalam meringankan beban operasional kampus dengan memperbanyak program pemberian beasiswa putra daerah yang disekolahkan di kampus yang ada di daerahnya maupun yang tersebar di beberapa daerah lainnya. Pemerintah daerah juga bisa lebih berperan dalam pembangunan fasilitas kampus melalui skema hibah yang dianggarkan oleh anggaran daerah.
Semakin banyak keterlibatan dari beberapa pihak seperti industri, BUMN, pemerintah daerah dalam membesarkan perguruan tinggi negeri khususnya, maka akan mengurangi beban berat dari perguruan tinggi.Â
Guna mencapai tujuan tersebut tentunya perlu meningkatkan kerja sama antara perguruan tinggi dengan beberapa pihak tersebut dibantu dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait untuk mendorong keterlibatan yang lebih besar para stakeholder tersebut.
Memperbanyak Pengelompokan UKT
Status sosial ekonomi masyarakat pada dasarnya sangat beragam dan bertingkat -- Tingkat sehingga hal tersebut berdampak kepada besaran jumlah UKT yang ditanggung oleh mahasiswa. Beberapa perguruan tinggi pada dasarnya sudah mengelompokkan mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga. Semakin banyak pengelompokkan golongan pembayaran UKT maka semakin mengakomodir ketentuan jumlah UKT yang ditanggung sesuai dengan kamampuan ekonomi orang tuanya.
Dalam konteks ini obyektivitas dalam penetapan UKT setiap golongan tersebut yang perlu mendapatkan perhatian yang serius. Tentunya masing -- masing perguruan tinggi sudah memiliki rumus yang diformulasi dalam sebuah sistem aplikasi.Â
Dengan memasukkan beberapa data pendukung terkait dengan kondisi sosial ekonomi orang tua, maka akan keluar jumlah nominal UKT yang harus ditanggung oleh mahasiswa.
Dalam kasus tertentu khususnya yang berhubungaan dengan sumbangan pengembangan institusi terkadang orang tua mahasiswa mencantumkan sumbangan yang lumayan besar dengan melampirkan dokumen yang sudah disesuaikan dengan maksud dapat dijadikan pertimbangan agar anaknya dapat diterima di PTN tersebut, padahal kenyataannya jumlah sumbangan tersebut tidak sesuai dengan pendapatan keluarganya, sehingga mereka keberatan membayar Ketika anaknya benar -- benar diterima di PTN yang dipilih.Â
Dampaknya adalah anaknya yang sudah menjadi mahasiswa tidak mampu melanjutkan kuliah kerena memang tidak mampu membayar uang sumbangan pengembangan institusi tersebut. Kondisi tersebut sering terjadi bagi mahasiswa yang mengikuti penerimaan dari jalur mandiri.
Pada akhirnya bahwa UKT harus menggunakan prinsip keadilan dimana setiap orang tua mahasiswa memiliki kemampuan yang berbeda. Hal yang juga sangat prinsip dalam penentuan UKT bahwa mahasiswa yang memang berprestasi khususnya dari kalangan yang tidak mampu diberikan akses yang sebesar -- besarnya untuk tetap berkuliah di perguruan tinggi negeri yang bonafit sekalipun. Artinya bahwa prinsip Pendidikan untuk semua orang benar -- benar diterapkan di republik tercinta ini.
Penulis adalah Dosen FISIP Untirta, Analis Masalah Sosial & Pemerintahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H