Secara substansial kebijakan dari KemenristekDikti ingin menjadikan perguruan tinggi tidak terlalu menggantungkan diri kepada pemerintah pusat khusus terkait dengan program pengembangan dan pembangunan dari perguruan tinggi tersebut.Â
Kondisi seperti ini yang justru menjadi sangat dilematis bagi perguruan tinggi yang sedang berkembang, dimana perguruan tinggi tersebut dituntut untuk mengembangkan standar pendidikan tinggi yang berkualitas dengan biaya yang cukup besar.Â
Adanya dana stimulus dari KemenristekDikti terkait persiapan menuju PTNBH dirasa belum mampu membiayai operasionalisasi dari perguruan tinggi tersebut.
Enterpreneurial University
Menangani problematika pendidikan tinggi harus dikembalikan kepada rohnya, dimana pendidikan khususnya pendidikan tinggi merupakan sebuah investasi jangka panjang untuk kemajuan sebuah negara. Hal ini juga termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dimana tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.Â
Dengan demikian, pada dasarnya pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab negara untuk mewujudkan, baik dalam hal pembiayaannya maupun juga pengelolaan Pendidikan tinggi yang berkualitas.
Realitasnya bahwa negara tidak mampu untuk menanggung semua beban pendidikan khususnya pendidikan tinggi sehingga saat ini negara baru membatasi tanggung jawabnya dalam mewujudkan pendidikan 12 (dua belas) tahun. Meskipun pendidikan tinggi prioritas utama pembiayaan oleh negara, setidaknya pemerintah mampu membuat kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi tersebut yang tidak memberatkan masyarakat.
Penerapan konsep entrepreneurial university saat ini menjadi sebuah keniscayaan dimana setiap perguruan tinggi wajib untuk membuka kerja sama seluas - luasnya, berkolaborasi dengan pihak manapun yang tujuannya agar perguruan tinggi mendapatkan income generating dalam membiayai operasionalisasi tridharma Pendidikan tinggi yang memang sangat mahal.
Saat ini pembiayaan dalam pengelolaan pendidikan tinggi ini lebih banyak ditanggung bebannya oleh pemerintah pusat dan masyarakat, terkecuali pendidikan kedinasan yang seratus persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan pendidikan tinggi swasta juga murni seratus persen bersumber dari dana masyarakat.Â
Sedangkan pihak -- pihak lainnya seperti industri, BUMN dan pemerintah daerah belum begitu banyak berkontribusi dalam pembiayaan operasional dari perguruan tinggi. Keterlibatan dari pihak industri, BUMN dan pemerintah daerah perlu mengambil peran dengan menggunakan beberapa skema antara lain skema hibah dan kerja sama.
Skema kontribusi pihak industri dan BUMN dalam meringankan beban operasional perguruan tinggi adalah dengan memperbanyak kerja sama hilirisasi riset, karya ilmiah, pemanfaat hasil riset menjadi produk bisnis sehingga kegiatan -- kegiatan riset penelitian yang menelan biaya yang cukup besar dapat dikolaborasikan dengan industri.Â