Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ini Kelebihan PPPK Tahun 2023, Nomor Satu dan Empat Sangat Dinanti

31 Maret 2022   05:53 Diperbarui: 31 Maret 2022   06:00 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: vstory via viva.co.id

 

Ini Kelebihan PPPK 2023, Nomor Satu dan Empat Sangat Diharap

Tahun 2023, Tenaga Kontrak di setiap instansi pemerintahan akan segera ditiadakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. 

Seperti apa yang disampaikan Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 lalu, bahwa Instansi pemerintah hanya diberi waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. 

Berikut kami rangkum kelebihan PPPK dari Tenaga Honorer :

1. Penghasilan setara dengan PNS

Berbeda dengan Tenaga Honorer yang hanya digaji di bawah upah minimum, PPPK akan mendapatkan gaji yang relatif setara dengan PNS. 

Misalkan, seorang PPPK menjabat sebagai tenaga pendidik tingkat menengah pada jabatan (Sama) PNS, maka gaji PPPK akan relatif setara dengan gaji PNS yang mengajar pada jenjang yang serupa. 

Hal tersebut membuat tidak ada lagi kesenjangan penghasilan yang signifikan antara PNS dengan PPPK dengan jabatan yang sama. Mekanisme penggajian PPPK diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 

2. Jabatan Dapat Pilih-Pilih Tanpa Harus Meniti Karir

Dalam hal jabatan, PPPK dapat masuk pada jenjang tertentu, bahkan PPPK dapat naik pada jenjang tertinggi pada jabatan sebuah organisasi, sesuai dengan syarat dan kriteria yang ditentukan oleh organisasi tersebut. Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang terendah. 

Hal ini dimungkinkan karena adanya skema multi level entry dalam pemilihan PPPK. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK antara lain JPT Utama tertentu, dan JPT Madya tertentu yang setara dengan eselon l/a dan 1/b. 

Jabatan fungsional tertentu adil pada semua jenjang jabatan, serta jabatan lain yang terdapat di Badan Layanan Umum dan Daerah. Badan Layanan Umum seperti perguruan tinggi, sekolah menengah negeri baru dan rumah sakit daerah.

3. Dapat dikontrak hingga usia akhir pensiun

Sahabat semua, masa kontrak PPPK hampir serupa dengan masa kontrak Tenaga Kontrak, setiap tahunnya, PPPK harus menjalani perpanjangan masa kontrak sesuai kebutuhan organisasi, dengan evaluasi setiap tahunnya. 

Akan tetapi, PPPK dapat dikontrak hingga batas usia akhir pensiun yang setara dengan batas usia akhir pensiun PNS. Jika kinerja seorang PPPK dinilai baik, maka kontrak akan terus berjalan sesuai kebutuhan organisasi. 

4. Mendapat Fasilitas Yang Sama Dengan PNS

Sahabat PPPK, selain jumlah penghasilan yang diterima relatif serupa dengan PNS, dan dapat dikontrak hingga usia akhir pensiun, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang serupa dengan PNS diantaranya adalah santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja. PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan jika mampu menunjukan kualitas kerja yang baik terhadap organisasi. 

5. Meski Setatus Kontrak, Namun Tidak Bisa Asal Diberhentikan

Masyarakat tidak perlu khawatir ketika menjadi PPPK akan diberhentikan secara paksa oleh organisasi. Sebab, dalam skema PPPK pemberhentian tidak dilakukan berdasarkan kontrak kerja, namun berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Pada perjanjian kontrak kerja PPPK, bukan hanya tertuang tentang aturan masa kerja saja, akan tetapi, dalam kontrak kerja PPPK Juga tertuang aturan atau target capaian PPPK. 

Sehingga, jika seorang PPPK memiliki capaian target-target kinerja yang baik, tidak perlu khawatir akan mendapat pemberhentian paksa oleh organisasi. 

6. Besaran Gaji Yang Didapat Berdasarkan Golongan

Pemerintah telah mengatur besaran gaji PPPK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut rinciannya berdasarkan golongan :

Golongan l: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan ll: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500- Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600- Rp 3.879.700

Golongan Vi: Rp 2.539.700- Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIl: Rp 2.759.100- Rp 4.393.100

Golongan X Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900- Rp 5.078.000

Golongan Xi: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XI: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan Xil: Rp 3.501.100- Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200- Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500- Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVIl: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikian kelebihan PPPK tahun 2023, semoga kamu yang telah menjadi Tenaga Kontrak dan atau yang mendambakan menjadi PPPK segera dikabulkan Allah SWT untuk menjadi PPPK pada tahun 2022 atau 2023 mendatang. 

Terimakasih, semoga bermanfaat. Jika ada saran dan masukan, silahkan tinggalkan di kolom komentar

Jangan lupa follow ya...!!! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun