Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ini Kelebihan PPPK Tahun 2023, Nomor Satu dan Empat Sangat Dinanti

31 Maret 2022   05:53 Diperbarui: 31 Maret 2022   06:00 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: vstory via viva.co.id

Hal ini dimungkinkan karena adanya skema multi level entry dalam pemilihan PPPK. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK antara lain JPT Utama tertentu, dan JPT Madya tertentu yang setara dengan eselon l/a dan 1/b. 

Jabatan fungsional tertentu adil pada semua jenjang jabatan, serta jabatan lain yang terdapat di Badan Layanan Umum dan Daerah. Badan Layanan Umum seperti perguruan tinggi, sekolah menengah negeri baru dan rumah sakit daerah.

3. Dapat dikontrak hingga usia akhir pensiun

Sahabat semua, masa kontrak PPPK hampir serupa dengan masa kontrak Tenaga Kontrak, setiap tahunnya, PPPK harus menjalani perpanjangan masa kontrak sesuai kebutuhan organisasi, dengan evaluasi setiap tahunnya. 

Akan tetapi, PPPK dapat dikontrak hingga batas usia akhir pensiun yang setara dengan batas usia akhir pensiun PNS. Jika kinerja seorang PPPK dinilai baik, maka kontrak akan terus berjalan sesuai kebutuhan organisasi. 

4. Mendapat Fasilitas Yang Sama Dengan PNS

Sahabat PPPK, selain jumlah penghasilan yang diterima relatif serupa dengan PNS, dan dapat dikontrak hingga usia akhir pensiun, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang serupa dengan PNS diantaranya adalah santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja. PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan jika mampu menunjukan kualitas kerja yang baik terhadap organisasi. 

5. Meski Setatus Kontrak, Namun Tidak Bisa Asal Diberhentikan

Masyarakat tidak perlu khawatir ketika menjadi PPPK akan diberhentikan secara paksa oleh organisasi. Sebab, dalam skema PPPK pemberhentian tidak dilakukan berdasarkan kontrak kerja, namun berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Pada perjanjian kontrak kerja PPPK, bukan hanya tertuang tentang aturan masa kerja saja, akan tetapi, dalam kontrak kerja PPPK Juga tertuang aturan atau target capaian PPPK. 

Sehingga, jika seorang PPPK memiliki capaian target-target kinerja yang baik, tidak perlu khawatir akan mendapat pemberhentian paksa oleh organisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun