Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ini Kelebihan PPPK Tahun 2023, Nomor Satu dan Empat Sangat Dinanti

31 Maret 2022   05:53 Diperbarui: 31 Maret 2022   06:00 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Besaran Gaji Yang Didapat Berdasarkan Golongan

Pemerintah telah mengatur besaran gaji PPPK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut rinciannya berdasarkan golongan :

Golongan l: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan ll: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500- Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600- Rp 3.879.700

Golongan Vi: Rp 2.539.700- Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIl: Rp 2.759.100- Rp 4.393.100

Golongan X Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun