Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pemilihan Kepala Desa, Bupati Sergai Keluarkan Surat Edaran

25 Maret 2022   09:44 Diperbarui: 25 Maret 2022   10:48 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan Kepala Desa, Bupati Sergai Keluarkan Surat Edaran 

Serdang Bedagai, 

Seminggu menjelang pemilihan serentak Calon Kepala Desa (Cakades) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 31 Maret 2022 mendatang, di mana sebanyak 100 desa di 16 kecamatan dengan total Cakades sebanyak 299 orang. 

Menyikapi hal tersebut, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 18.18/140/1683/2022 yang diterbitkan di Sei Rampah, pada tanggal 23 Maret 2022, yang ditujukan kepada Kepala Bagian, Badan, dan Dinas se- Kabupaten Serdang Bedagai

Selanjutnya ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala UPT Dinas Pendidikan cabang Provinsi Sumatera Utara, Lurah, Pimpinan Perusahaan, Kepala Sekolah se-Kabupaten Serdang Bedagai. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 682/ 18.18/ Tahun

2021 tanggal 08 Oktober 2021 tentang Penetapan Desa-Desa yang melaksanakan

Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2022 dan Surat Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.18/ 140/ 6291/ 2021 tanggal 25 Oktober 2021 Perihal 

jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2022,

bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di 100 (seratus) Desa pada 16

Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai diaksanakan pada tanggal 31 Maret 2022

2. Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang diaksanakan pada tanggal 31 Maret 2022 agar masing-masing Kepala OPD/Camat/ Lurah/ Pimpinan

Perusahaan / Kepala Sekolah untuk dapat memberikan dispensasi kepada staf/

anggota/siswa untuk memberikan hak pilihnya pada saat Pemihan Kepala Desa.

Demikian disampaikan untuk menjadi pedoman. Salinan diatas merupakan isi Surat Edaran Bupati Serdang Bedagai guna mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Sebagai Warga Negara Indonesia yang bijak, hendaknya kita menggunakan hak pilih dengan sebaik mungkin, jangan sampai hak pilih yang kita miliki tidak kita gunakan, sebab hak pilih kita sangat menentukan kemajuan Bangsa Indonesia terkhusus -desa-desa di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Terimakasih

Jika ada saran dan masukkan, silahkan isi pada kolom komentar. *Agus#

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun