Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai diaksanakan pada tanggal 31 Maret 2022
2. Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang diaksanakan pada tanggal 31 Maret 2022 agar masing-masing Kepala OPD/Camat/ Lurah/ Pimpinan
Perusahaan / Kepala Sekolah untuk dapat memberikan dispensasi kepada staf/
anggota/siswa untuk memberikan hak pilihnya pada saat Pemihan Kepala Desa.
Demikian disampaikan untuk menjadi pedoman. Salinan diatas merupakan isi Surat Edaran Bupati Serdang Bedagai guna mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serdang Bedagai.Â
Sebagai Warga Negara Indonesia yang bijak, hendaknya kita menggunakan hak pilih dengan sebaik mungkin, jangan sampai hak pilih yang kita miliki tidak kita gunakan, sebab hak pilih kita sangat menentukan kemajuan Bangsa Indonesia terkhusus -desa-desa di Kabupaten Serdang Bedagai.Â
Terimakasih
Jika ada saran dan masukkan, silahkan isi pada kolom komentar. *Agus#
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H