4. PendampinganÂ
Di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Pendamping Kemasyarakatan juga bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap warga binaan, dimana di dalam peraturan undang-undang sebelumnya pendamping kemasyarakatan hanya bertanggung jawab dalam hal pembinaan, pengamanan dan pembimbingan.
5. Pengawasan
Sebagaimana yang juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Pendamping Kemasyarakatan juga bertanggung jawab dalam memberikan pengawasan kepada klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan. Sementara di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 hal ini diluar tanggung jawab mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H