Mendapatkan perlakuan yang baik dan dilindungi hak-haknya adalah apa yang seharusnya didapatkan oleh seseorang yang sedang menjalani masa tahanan karena sanksi hukum yang harus dijalaninya. Bagaimanapun juga mereka tetaplah bagian dari Warga Negara Indonesia yang mempunya hak atas itu semua sama dengan masyarakat umum lainnya.Â
Tindakan pidana atau tindakan melawan hukum yang pernah dilakukannya tidak lantas membuat mereka bisa diperlakukan dengan seenaknya. Dalam hal ini negara memiliki peranan penting dalam melindungi semua warga negaranya termasuk mereka yang sedang berada dalam masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Adapun salah satu bentuk kepedulian negara terhadap hak-hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan adalah dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 ini disahkan pada bulan Agustus 2022 dan berisi substansi dari subsistem peradilan pidana yang keseluruhannya terdiri dari 10 bab. Pembaharuan terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 dilakukan karena aturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan peraturan atau hukum yang sedang berkembang di masyarakat. Sementara Undang-undang yang baru diharapkan bisa melindungi hak-hak warga binaan secara seutuhnya
Pembinaan warga tahanan dalam lembaga pemasyarakatan umumnya dilakukan oleh petugas pembimbing kemasyarakatan sebagaimana yang tercantum pada bab 1 pasal 4. Pembimbing kemasyarakatan dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting tentang bagaimana proses pembinaan terhadap warga binaan yang tepat. Adapun peran-peran pembimbing kemasyarakatan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang No 22 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pembimbingan kepada klien
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Bab 1 Pasal 1 Ayat 23 Pembimbing Kemasyarakatan juga berperan dalam membimbing warga binaan narapidana dan anak binaan. Pembinaan dilakukan berdasarkan program yang sudah disusun dari penelitian kemasyarakatan sebelumnya.
2. Pembimbing Kemasyarakatan juga perlu melakukan penelitian kemasyarakatan
Adapun yang dimaksud sebagai penelitian kemasyarakatan sebagaimana yang tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Bab 1 Pasal 1 Ayat 15 adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data yang dilakukan secara sistematis dan objektif demi kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan dan pembimbingan kemasyarakatan klien. Penelitian ini juga dapat digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum dan hakim dalam penyelesaian perkara.
3. Pembimbing Kemasyarakatan juga perlu menyusun program pembinaan
Penyusunan program pembinaan dilakukan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Adapun jenis pembinaan yang bisa dilakukan terhadap narapidana berdasarkan dari litmas adalah pembinaan kepribadian dan kemandirian. Sedangkan untuk anak binaan, program pembinaan yang harus dilakukan berdasarkan pasal 50 ayat satu adalah pembinaan pendidikan, kepribadian dan kemandirian. Penyusunan program binaan oleh pendamping kemasyarakatan ini merupakan hal baru yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022. Sementara di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 hal ini tidak dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah.