Mohon tunggu...
Agus Puguh Santosa
Agus Puguh Santosa Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Indonesia

Menulis adalah jalan mengenal sesama dan semesta.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Berharap Corona Tak Datang Lagi di Ramadan Selanjutnya

26 April 2020   23:25 Diperbarui: 26 April 2020   23:49 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila jumlah pasien yang ditemukan positif belum banyak, tentu usaha tracking yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah akan menjadi efektif. Namun bila jumlah pasien positif sudah mencapai ratusan, bahkan ribuan, maka aktivitas tracking yang dilakukan pihak terkait tentu menjadi kian sulit.

Anggap saja, satu orang menginfeksi lima orang lainnya; maka tak terbayangkan bila yang terinfeksi menjadi beberapa ratus orang, berapa ribu orang yang harus di-tracking satu-persatu? Selain menjadi kian rumit dan memerlukan pengerahan banyak tenaga di lapangan, potensi terpaparnya para petugas tracking di lapangan pun kian besar.

Bayangkan saja dalam imajinasi kita masing-masing, awalnya pihak terkait hanya melakukan tracking kepada 2 pasien yang dinyatakan positif corona; dan per tanggal 25 April 2020, kasus positif corona di seluruh Indonesia sudah menembus angka 8.607 kasus. Berapa ribu orang yang harus di-tracking di lapangan?

Dan..., ketika di banyak kota mulai diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bulan Ramadan pun tiba. Praktis, segala hiruk-pikuk dan pernak-pernik suasana yang biasanya menghiasi bulan suci yang penuh ampunan ini, "tidak bisa dihadirkan" kembali seperti saat Ramadan datang di tahun-tahun sebelumnya. Beda, ya merayakan bulan Ramadan di tengah pandemi corona?

PSBB Berjalan, Ibadah Ramadan Tetap Seiring Sejalan

Presiden Joko Widodo yang menjadi orang nomor satu di Indonesia akhirnya mengumumkan status darurat sipil untuk penanganan corona. Pengumuman itu disampaikan ke publik pada 30 Maret 2020 setelah corona dianggap kian meluas persebarannya di Indonesia. Status tersebut diterapkan untuk menjadikan kebijakan pembatasan sosial (physical distancing) skala besar lebih efektif demi memutus rantai penularan virus corona di Tanah Air.

Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo pelaksanaan darurat sipil di lapangan mengacu kepada tiga dasar (hukum), yaitu UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Bahaya yang diterbitkan di era Presiden Sukarno.

Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Perppu ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi program pemulihan ekonomi secara nasional pasca terjadinya pandemi akibat virus corona.

Tanpa keberadaan perppu ini, Pemerintah akan kesulitan membiayai penanganan covid-19 dari APBN, mengingat defisit APBN ditetapkan maksimal 3%. Anggaran sebesar Rp 405,1 triliun yang dialokasikan pemerintah dari belanja kesehatan, perlindungan sosial, insentif, perpajakan, stimulus kredit, dan program pemulihan ekonomi nasional, kemungkinan akan membengkak atau berlipat ganda bilamana covid-19 tak kunjung berhasil ditangani.

Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pun mulai diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia, tak terkecuali di Kota Banjarmasin. Beberapa hari menjelang penerapan PSBB, aparat terkait terlihat melakukan sosialisasi hingga ke kampung-kampung. Bahkan dari pengeras suara di beberapa masjid yang sempat saya dengar, disampaikan imbauan kepada warga setempat untuk tidak melaksanakan salat di masjid demi memutus rantai penyebaran covid-19. Warga pun kemudian disarankan untuk salat di rumah masing-masing demi kebaikan bersama.

Hal tersebut sejalan dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa ini memberikan panduan kepada umat Islam di seluruh penjuru Tanah Air tentang tata cara penyelenggaraan ibadah selama masa pandemi covid-19. Fatwa ini mulai berlaku sejak pertama kali ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2020 lalu. Dengan terbitnya fatwa ini, diharapkan umat Islam di seluruh Indonesia dapat melaksanakan ibadahnya, khususnya di bulan Ramadan ini dengan hati tentram dan tenang, sekaligus tetap mengikuti anjuran pemerintah daerah setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun