Mohon tunggu...
RM AgungYudistira
RM AgungYudistira Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang masih banyak kurangnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis dari Kebijakan Kampus Merdeka, Memerdekakan atau Memperbudak?

10 Maret 2020   21:00 Diperbarui: 10 Maret 2020   20:59 3576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, dalam poin kedua masalah akreditasi ini tentunya sangat bagus karena ketika seseorang lulus dari jurusannya pastinya yang menjadi salah satu penilaian dari perusaahn untuk menerima seorang tersebut diluar karakteristik kepribadiannya ialah nilai akreditas dari tempat ia mengemban ilmu. 

Ini menjadi bukti bahwa dalam lingkungan pasar di Indonesia akreditasi masih membawa  peranyang menentukan. Tetapi sebuah kebijakan tidak ada yang bersih seutuhnya, didalam kebijakan poin kedua ini penulis masih khawatir tentang bagaimana nantinya civitas akadamik membagi fokusnya yang seharusnya berfokus dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi dengan adanya akreditasi ini justru akan disibukkan dengan proses-proses administrasi dari peningkatan akreditasi yang rumit.

Ketiga, diberinya karpet merah bagi PTN untuk menjadi PTN BH, tentunya dalam kebijakan kampus merdeka ini yang menjadi hal yang sangat dikritisis dan menjadi perbincangan yang panas oleh kalangan mahasiswa ialah terkait poin ketiga ini. 

PTN ketika berubah status menjadi badan hukum akan memiliki kewenangan untuk mengelola otonomi keuangannya sendiri dll, serta pemotongan subsidi dari pemerintah agar PT dapat semakin bersifat mandiri. 

Tentunya keputusan untuk menjadi PTN BH sangat menggiurkan karena dilihat dari peringkat universitas yang dikeluarkan ristekdikti rata-rata 5 besar dalam pemeringkatan tersebut ialah PTN yang sudah berstatus badan hukum. 

Dibalik hal tersebut terdapat mimpi buruk ialah akan terjadinya komersialisasi pendidikan sehingga menimbulkan ketakutan dikalangan mahasiswa terutama mahasiswa yang memiliki kekurangan ekonomi karena ketika sebuah PTN BH gagal dalam keuangan mereka (defisit) otomatis jalan terdekat untuk kembali menstabilkan keuangan nya ialah melalui UKT mahasiswa. 

Disini penulis tidak menitik beratkan pada masalah UKT karena permasalahan ini sekiranya sudah bisa diatasi dengan maraknya beasiswa-beasiswa yang berada di sekitar kita. Tetapi disini penulis lebih menyoroti bagaimana kesiapan bagi sebuah PTN yang ingin menjadi PTN BH yaitu harus adanya kepastian dari plan B birokrasi kampus jika sekirannya plan A (mengelola keuangan dll) gagal. 

Langkah apa yang akan ditempuh oleh pihak kampus yang dimana langkah tersebut sebisa mungkin tidak memberatkan mahasiswa supaya birokrasi kampus tidak cuma sekedar lip service dalam kebijakan ini. 

Pembagian fokus juga akan terjadi dalam birokrasi yang awalnya mungkin hanya berfokus kepada pendidikan hingga menjadi dua cabang fokus yaitu pendidikan dan unit usaha yang menyokong keuangan universitas. Bagaimana tridharma perguruan tinggi tetap dijunjung dan juga esensi dari adanya sebuah univeritas tetap terjamin.

Keempat, hak belajar tiga semester diluar prodi yang berarti di prodi asal hanyalah sebanyak 5 semester. Dalam menganalisis  hal tersebut dibagi menjadi dua fokus yaitu pertama,  data mengambil sks diluar perguruan tinggi sebanyak dua semester dan yang kedua dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak satu semester.

Analisis dari fokus pertama ialah mahasiswa dapat mengambil sks diluar PT yang dimana bisa diisi dengan kegiatan magang, proyek di desa, penelitian, wirausaha dll. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun