MEMASTIKAN TATA KELOLA YANG BAIK DAN KELEMBAGAAN YANG EFEKTIF:
Catatan untuk Indonesia atas Laporan HLPEP tentang Agenda Pembangunan Pasca-2015
Oleh: Agung Wasono
PENDAHULUAN
Pada tanggal 30 Mei 2013 yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan laporan HLPEP (High Level Panel of Eminent Persons) tentang Agenda Pembangunan Pasca-2015 kepada Sekjend PBB Ban Ki-Moon. Laporan HLPEP tersebut dihasilkan melalui serangkaian proses konsultasi bersama dengan masyarakat sipil, masyarakat swasta, pemuda, kelompok perempuan, akademisi, dan sebagainya sehingga proses penyusunan Agenda Pembangunan Pasca-2015 ini patut diapresiasi karena jauh lebih inklusif dari proses penyusunan Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2000 yang lalu. Setidaknya laporan HLPEP ini melalui 5 kali pertemuan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2012 sampai 2013. Pertemuan-pertemuan tersebut dilaksanakan di New York, London, Monrovia, Bali, dan terakhir kembali dilaksanakan di New York pada tanggal 29 Mei 2013.
Pada waktu pertemuan di Bali sebelumnya, Presiden SBY menjelaskan bahwa ada 3 pilihan yang bisa menjadi opsi dari Agenda Pembangunan Pasca-2015 tersebut. Pilihan tersebut adalah: Pertama, kembali melanjutkan MDGs tanpa merubah goal yang sudah ada, Kedua yakni melanjutkan MDGs dengan melakukan penambahan atau pengurangan terhadap goal yang sudah ada, dan Ketiga adalah membuat sesuatu yang baru yang berbeda dari MDGs. Nampaknya HLPEP memilih opsi kedua dengan mengusulkan 12 goal pada Agenda Pembangunan Pasca-2015 ini. Sebagai catatan, Sekjend PBB sebenarnya tidak memberikan mandate kepada HLPEP untuk sampai kepada goal, namun HLPEP bersepakat bahwa usulan tanpa Goal akan menjadi hambar dan arahnya tidak bisa ditentukan, sehingga HLPEP memutuskan selain visi dan kerangka kerja juga mengusulkan goal untuk Agenda Pembangunan Pasca-2015 tersebut.
Ke-12 goal tersebut adalah: Mengakhiri Kemiskinan, Memberdayakan Perempuan dan Anak Perempuan serta Mencapai Kesetaraan Gender, Menyediakan Pendidikan yang Berkualitas dan Pembelajaran Seumur Hidup, Menjamin Kehidupan yang Sehat, Memastikan Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, Mencapai Akses Universal ke Air dan Sanitasi, Menjamin Energi yang Berkelanjutan, Mencipatakan Lapangan Kerja, Mata Pencaharian Berkelanjutan, dan Pertumbuhan Berkeadilan, Mengelola Aset Sumber Daya Alam secara Berkelanjutan, Memastikan Tata Kelola yang Baik dan Kelembagaan yang Eefektif, Memastikan Masyarakat yang Stabil dan Damai, dan Menciptakan Sebuah Lingkungan Pemungkin Global dan Mendorong Pembiayaan Jangka Panjang.
GOOD GOVERNANCE; GOAL YANG HILANG DI MILLENNIUM DEVELOPMENT GOALS
Sekedar mengingatkan bahwa Millennium Declaration yang menjadi cikal bakal MDGs dan ditandatangani pada 8 September 2000 oleh 189 negara anggota PBB juga telah menganggap pentingnya good governance bahkan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Good Governance dibahas pada satu bab khusus (Bab V), pada bab ini dipandang perlunya agenda pembangunan dunia mencakup penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental melalui Universal declaration of Human Rights, penghormatan hak-hak minoritas, penghentian segala macam bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, perlindungan terhadap pekerja migrant dan keluarganya, mempromosikan proses politik yang inklusif dan partisipasi dari seluruh warga negara, dan juga kebebasan informasi.
Namun sayang, Millennium Declaration terutama yang tertulis pada Bab V ini sama sekali tidak mampu diterjemahkan pada satupun goal dalam MDGs. Bahkan goal 3 MDGs yang Mendukung Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan sama sekali tidak menjadikan penghentian kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu targetnya.
Hilangnya point-point krusial dalam Millennium Declaration dalam MDGs tersebut banyak disebabkan karena proses penyusunan MDGs yang ekslusif dan tidak melibatkan para pemangku kepentingan seperti pemerintah nasional, masyarakat sipil, pemuda, kelompok perempuan, masyarakat swasta, akademisi dan lain sebagainya. Tentu kita berharap, good governance yang telah diusulkan menjadi salah satu goal dalam Agenda Pembangunan Pasca-2015 ini tidak akan mengalami nasib yang sama dengan MDGs.
GOAL KE-10: TARGET MINIMALIS UNTUK INDONESIA
Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa salah satu diantara 12 goal yang disusulkan oleh HLPEP kepada sekjend PBB adalah “Memastikan Tata Kelola yang Baik dan Kelembagaan yang Efektif”. Goal ini adalah goal yang sengaja dimunculkan untuk menjadi agenda nasional yang dapat saja indikatornya berbeda-beda dari setiap negara pesertanya walaupun tetap dibutuhkan standar global minimumnya.
Secara lebih detail, berikut adalah goal ke-10 yang diusulkan tersebut:
Goal #10
Target
Keterangan
Memastikan Tata Kelola yang Baik dan Kelembagaan yang Efektif
10a. Memberikan identitas hukum bebas biaya dan universal, seperti akta kelahiran.
Akan menjadi standar global minimum, termasuk tujuan “nol / zero”
Indikator perlu dipilah
10b. Memastikan masyarakat menikmati kebebasan berbicara, berasosiasi, melakukan protes damai, dan akses terhadap media dan informasi independen.
Akan menjadi standar global minimum, termasuk tujuan “nol / zero”
Target memerlukan kerja teknis lebih lanjut untuk menemukan indikatir-indikator yang sesuai
10c. Meningkatkan partisipasi publik dalam proses politik dan keterlibatan warga di semua tingkatan.
Indikator perlu dipilah
Target memerlukan kerja teknis lebih lanjut untuk menemukan indikatir-indikator yang sesuai