Mohon tunggu...
Agung Webe
Agung Webe Mohon Tunggu... Konsultan - wellness coach di Highland Wellness Resort

Makan dengan makanan yang kita olah sendiri dengan bumbu organik tanpa perasa dan bahan kimia, dapat menyembuhkan hampir semua penyakit.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penolakan SKB 3 Menteri, Tanda Ancaman Disintegrasi?

18 Februari 2021   02:07 Diperbarui: 18 Februari 2021   02:32 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Genius Umar, menolak untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah. Berita ini sedang mengisi hampir semua headline di media online. Mengapa ia menolak? Saya kutip dari berita detik.news, Genius Umar mengatakan, "SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah".  

Saya kutip lagi pernyataan Genius Umar di detik.news:

Yang dikhawatirkan Genius adalah dampak dari SKB tersebut terhadap sekolah-sekolah agama. Kepala daerah asli yang lahir di Pariaman itu menegaskan tidak akan menerapkan SKB seragam sekolah dimaksud.

"Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya? (Kita) tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman," terangnya.

Sebelumnya mari kita lihat bersama SKB 3 Menteri ini:

SKB 3 menteri dimaksud, yakni Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Saya menggaris bawahi SKB 3 Menteri ini pada bagian: Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah. Artinya di sini adalah, berlaku di Sekolah Negeri.

Isi SKB 3 Menteri ini pun bagi saya jelas dengan poin ini nomer 1 dan 3 ini:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

3.  Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Mungkinkah Genius Umar menjadi tidak genius dalam hal menelaah SKB 3 Menteri ini, sehingga alasan yang ia sebutkan kepada detik.news tentang; Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya? Alasan ini bagi saya tidak relevan karena pada poin 1 SKB 3 Menteri jelas menyebutkan Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda). Jadi jelas bagi sekolah agama seperti SDIT, tentu masih boleh menerapkan peraturannya tentang wajib seragam sekolah sesuai dengan agama.

Penolakan Genius Umar juga mengangkat isu agama yang seolah sedang dipisahkan dari dunia pendidikan. Kita lihat lagi pernyataannya: "SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah". 

Bagi saya ini menjadi pertanyaan besar: Apakah kehidupan Beragama dicerminkan dari pakaian seragam sekolah? Lagi pula pada poin 3 SKB ini jelas menjabarkan: Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi apabila ada sekolah Negeri yang melarang seorang siswa memakai seragam agama seperti jilbab, ini juga salah. Karena Pemda dan Sekolah tidak boleh melarang seragam dan atribut kekhususan agama.

Kembali lagi bahwa urusan seragam kekhususan agama ini diserahkan kepada siswa siswi masing-masing. Pemda dan Sekolah hanya tidak boleh mewajibkan atau melarang. Apabila Pariaman selama ini sudah mempunyai kearifan lokal bahwa siswa siswi Sekolah Negeri dengan kesadarannya sendiri memakai seragam dan atribut kekhususan agama, itu sah-sah saja. Dan tentu saja hal ini diperbolehkan. Apa yang ditakutkan oleh Genius Umar apabila memang hal tersebut sudah menjadi kearifan lokal seperti yang dikatakannya?

Kearifan lokal adalah sebuah kesadaran yang tumbuh dengan sendirinya tanpa diwajibkan. Bila ini yang terjadi dan semua murid sekolah negeri memakai seragam kekhususan agama tanpa adanya aturan kewajiban sekolah, maka hal ini tidak bisa dilarang.

Seharusnya, Genius Umar tidak takut dengan adanya SKB 3 Menteri ini. Dia seharusnya malah mendukung dan membuktikan bahwa Pariaman mempunyai kearifan lokal yang tumbuh dengan kesadaran sendiri para murid-murid sekolah. Ketika Genius Umar mendukung SKB 3 Menteri dan menerapkannya di Pariaman, lalu semua siswa sekolah Negeri tetap memilih memakai seragam kekhususan agama atas kesadarannya sendiri, inilah baru sebuah kesadaran luar biasa dan bukti bahwa Pariaman mempunyai kearifan lokal seperti yang ia sebutkan.

Namun, penolakan Genius Umar atas SKB 3 Menteri ini menjadi serius karena ia mengangkat isu agama; "karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah".  Bagi saya, provokasi tentang pemisahan kehidupan beragama dengan sekolah merupakan ancaman serius yang mengarah kepada disintegrasi bangsa. Sangat mungkin sekali ketika isu pertikaian agama dengan agama sudah tidak laku, kini isu agama dan pendidikan yang diangkat ke permukaan.

Ada yang berpendapat bahwa dalam UUD 45 pasal 29 yang menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah sama dengan Negara berdasar atas agama. Kemudian pasal itu juga digunakan untuk menolak SKB 3 Menteri. Mungkin yang menolak tidak dapat membedakan kalimat berdasar Ketuhahan Yang Maha Esa dengan agama. Padahal kalimat dalam SKB 3 menteri ini sederhana: Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Saya ulangi lagi peraturan sederhana ini SKB 3 menteri: Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Jadi, sekolah memang tidak boleh mewajibkan. Artinya tidak boleh menerbitkan peraturan wajib tentang seragam kekhususan agama. Namun para guru agama di sekolah Negeri tentu masih boleh menghimbau. Saya tekankan: menghimbau. Bahwa sesuai dengan ajaran moral dalam agama, tentu saja memakai seragam kekhususan agama diperkenankan.

Jadi bagaimana pak Genius, masih menolak SKB 3 Menteri ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun