Mohon tunggu...
Agung Webe
Agung Webe Mohon Tunggu... Konsultan - wellness coach di Highland Wellness Resort

Makan dengan makanan yang kita olah sendiri dengan bumbu organik tanpa perasa dan bahan kimia, dapat menyembuhkan hampir semua penyakit.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penolakan SKB 3 Menteri, Tanda Ancaman Disintegrasi?

18 Februari 2021   02:07 Diperbarui: 18 Februari 2021   02:32 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, penolakan Genius Umar atas SKB 3 Menteri ini menjadi serius karena ia mengangkat isu agama; "karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah".  Bagi saya, provokasi tentang pemisahan kehidupan beragama dengan sekolah merupakan ancaman serius yang mengarah kepada disintegrasi bangsa. Sangat mungkin sekali ketika isu pertikaian agama dengan agama sudah tidak laku, kini isu agama dan pendidikan yang diangkat ke permukaan.

Ada yang berpendapat bahwa dalam UUD 45 pasal 29 yang menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah sama dengan Negara berdasar atas agama. Kemudian pasal itu juga digunakan untuk menolak SKB 3 Menteri. Mungkin yang menolak tidak dapat membedakan kalimat berdasar Ketuhahan Yang Maha Esa dengan agama. Padahal kalimat dalam SKB 3 menteri ini sederhana: Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Saya ulangi lagi peraturan sederhana ini SKB 3 menteri: Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Jadi, sekolah memang tidak boleh mewajibkan. Artinya tidak boleh menerbitkan peraturan wajib tentang seragam kekhususan agama. Namun para guru agama di sekolah Negeri tentu masih boleh menghimbau. Saya tekankan: menghimbau. Bahwa sesuai dengan ajaran moral dalam agama, tentu saja memakai seragam kekhususan agama diperkenankan.

Jadi bagaimana pak Genius, masih menolak SKB 3 Menteri ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun