Namun, penolakan Genius Umar atas SKB 3 Menteri ini menjadi serius karena ia mengangkat isu agama; "karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah". Â Bagi saya, provokasi tentang pemisahan kehidupan beragama dengan sekolah merupakan ancaman serius yang mengarah kepada disintegrasi bangsa. Sangat mungkin sekali ketika isu pertikaian agama dengan agama sudah tidak laku, kini isu agama dan pendidikan yang diangkat ke permukaan.
Ada yang berpendapat bahwa dalam UUD 45 pasal 29 yang menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah sama dengan Negara berdasar atas agama. Kemudian pasal itu juga digunakan untuk menolak SKB 3 Menteri. Mungkin yang menolak tidak dapat membedakan kalimat berdasar Ketuhahan Yang Maha Esa dengan agama. Padahal kalimat dalam SKB 3 menteri ini sederhana: Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Saya ulangi lagi peraturan sederhana ini SKB 3 menteri: Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Jadi, sekolah memang tidak boleh mewajibkan. Artinya tidak boleh menerbitkan peraturan wajib tentang seragam kekhususan agama. Namun para guru agama di sekolah Negeri tentu masih boleh menghimbau. Saya tekankan: menghimbau. Bahwa sesuai dengan ajaran moral dalam agama, tentu saja memakai seragam kekhususan agama diperkenankan.
Jadi bagaimana pak Genius, masih menolak SKB 3 Menteri ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H