Mohon tunggu...
Agung Webe
Agung Webe Mohon Tunggu... Konsultan - wellness coach di Highland Wellness Resort

Makan dengan makanan yang kita olah sendiri dengan bumbu organik tanpa perasa dan bahan kimia, dapat menyembuhkan hampir semua penyakit.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Salahkah KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Tanggal 21 Mei?

21 Mei 2019   19:55 Diperbarui: 21 Mei 2019   22:40 1507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya jadi sadar, jangan-jangan yang berteriak bahwa KPU melakukan kecurangan atau kebohongan dengan mengumumkan hasil rekapitulasi sebelum tanggal 22 Mei, adalah mereka yang tidak membaca Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu tersebut? Bahwa mereka tidak tahu kalau KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan, dan maksimal 35 hari tersebut adalah tanggal 22 Mei.

Jadi tanggal 22 Mei hanyalah batas maksimal saja? Dan KPU dapat mengumumkan sebelum tanggal tersebut apabila semua data sudah memenuhi syarat? Ya, ternyata demikian, dan saya juga baru memahaminya setelah membaca aturan undang-undang tentang Pemilu tersebut.  

Yang melanggar undang-undang adalah, apabila KPU mengumumkan lebih dari 35 hari, seperti tanggal 23 atau bahkan lebih. Dan bagi siapa saja yang menolak atau ingin mengajukan keberatan tentang hasil rekapitulasi, maka KPU menyediakan waktu untuk mengajukan keberatan, yaitu sampai tanggal 25 Mei.

Terlepas dari semua pro dan kontra yang ada, yang jelas KPU melakukan pengumuman tersebut sesuai dengan undang-undang, dan saya sendiri sangat menghormati serta menjunjung tinggi hasil dari rekapitulasi pemungutan suara tersebut. Yang perlu digaris bawahi adalah hasil rekapitulasi suara bukanlah pengumuman pemenang pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pengumuman yang disampaikan KPU pada Selasa (21/5/2019), adalah penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Hasyim menyebutkan, pengumuman tersebut bukan pengumuman mengenai pemenang pemilu. "Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi, sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres."  

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.

Ada euphoria itu biasa. Namun bagi saya, karena hari ini KPU baru mengumumkan hasil rekapitulasi suara dan belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih, maka saya harus menahan diri untuk menghormati keputusan KPU tersebut dengan tidak euphoria mengatakan selamat atas terpilihnya Jokowi-Ma'ruf sebagai calon Presiden terpilih. Saat ini saya mengucapkan selamat atas perolehan suara dari Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Kita tentu punya cara pandang berbeda dalam melihat satu peristiwa. Yang membedakan adalah foktor pendorong dari cara pandang tersebut, apakah ia adalah kebencian ataukah cinta kasih.

Sekali lagi, saya mengucapkan selamat atas perolehan suara dari Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Salam Indonesia damai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun