Perbedaan kategori institut dengan universitas ini tidak secara tegas termaktub dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Â Akan tetapi Undang-undang No. 12 Tahun 2012 menyebutkan ada 6 bentuk perguruan tinggi di Indonesia yaitu: universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, Â dan akademi komunitas. Masing-masing memiliki kriteria sendiri.
Universitas menurut undang-undang adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan boleh juga profesi; dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknik.
Berbeda tipis dengan definisi universitas di atas, rumpun ilmu dalam pengertian institut dibatasi oleh kata 'tertentu' sehingga membentuk sebuah cakupan yang lebih khusus. Tidak terdapat pembedaan jumlah fakultas seperti yang disebutkan dalam UU No. 21 Tahun 1961.
Mengacu pada ketentuan undang-undang maka bentuk perguruan tinggi harus jelas posisinya. Penamaan yang ambigu dalam kasus Universitas IPB mungkin belum krusial pada saat berbicara perguruan tinggi sebagai badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan marketing. Walaupun demikian, alurnya bagaimanapun perlu memperhatikan konsistensi dari aspek-aspek lain.
Kasus IAIN dan IKIP
Di Indonesia, peningkatan status perguruan tinggi dari institut menjadi universitas bukanlah hal yang baru. Berkaitan dengan perubahan nama, ada setidaknya 2 contoh yang dapat menjadi acuan yaitu kasus IAIN dan IKIP.
IAIN, Institut Agama Islam Negeri; sekarang berganti diri menjadi UIN, Universitas Islam Negeri. Jika dahulu IAIN menekankan pada kajian keislaman, di UIN sekarang ada fakultas ekonomi, fakultas teknik, dan ada pula kedokteran. Namun demikian jati diri asalnya yang berbasis keagamaan (Islam) itu tidak serta merta hilang paradigmanya sehingga masih terbawa dalam nama yang baru.
IKIP, Institut Keguruan dan Ilmu Pengetahuan, agak lain dengan IAIN.
Perguruan tinggi yang bergerak dalam wilayah pendidikan ini menghilangkan rasa pendidikan dalam jenama hasil perubahan meskipun fokus utamanya masih di bidang itu. IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); IKIP Semarang menjadi Universitas Negeri Semarang (UNNES), dan seterusnya.
Bandung menolak tunduk pada dominasi penyebutan "universitas negeri" yang tidak menyinggung sama sekali kegiatan belajar mengajar. IKIP kota kembang konsisten mempertegas unsur pendidikan dan memilih nama UPI, Universitas Pendidikan Indonesia alih-alih Universitas Negeri Bandung. Tidak ada tambahan kata 'negeri' lagi di belakangnya karena brand UPIN nanti pada gilirannya pasti disomasi Malaysia.