Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Simak Aturannya, Polisi Tidur Jangan Sampai Membuat Pemotor Terkapar

25 Agustus 2022   22:56 Diperbarui: 26 Agustus 2022   08:14 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemotor terpeleset jatuh setelah melewati speed bump yang dikira zebra cross, Agustus 2022 (Foto: Detik.com).

Polisi tidur atau speed bump di Jl. Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, dibongkar. Pengguna lalu lintas mengeluhkan keberadaan polisi tidur tersebut karena terlalu lebar sehingga menyaru seperti zebra cross. Akibatnya sejumlah pengendara terutama motor berjatuhan terpeleset.

Pengemudi tertipu oleh badan jalan yang ditinggikan yang tidak terlihat, atau diasumsikan tidak ada. Berdasarkan penampakkan mata, garis hitam putih zebra cross secara otomatis dianggap sebagai sebagai tempat menyeberang jalan yang rata. Alhasil ketika motor atau mobil lewat dengan kecepatan pelan saja bisa tergelincir atau terlontar.

Warga pengguna jalan (Detik.com, 25/8/2022):

"Bahaya banget. Sumpah. Bikin orang jatuh semua, udah banyak yang jatuh. Itu bahaya banget. Sumpah."

Kasudin Bina Marga Jakut, Ilham Raya, mengatakan bahwa tanggul jalan itu dibuat berdasarkan hasil rapat bersama Wali Kota Jakarta Utara. Tujuan awal pemasangan yaitu untuk mencegah balapan liar yang kerap terjadi dan mengganggu warga. 

Setelah dibongkar, Kasudin Bina Marga selanjutnya akan memasang speed trap. Penempatannya yaitu di sejumlah titik di kedua ruas jalan.

Speed trap atau pita penggaduh (Foto: Liputan6.com).
Speed trap atau pita penggaduh (Foto: Liputan6.com).

Solusi pembuatan speed trap itu dapat menengahi kepentingan kedua belah pihak. Warga setempat yang tak ingin terganggu balap liar dan pengemudi kendaraan yang membutuhkan keselamatan; keduanya terpenuhi. 

Terkait pembuatan polisi tidur, acuannya hukum atau peraturan yaitu Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ). Menurut UU yang berlaku sejak tahun 2009 itu, polisi tidur atau speed bump termasuk salah satu perlengkapan jalan yang berfungsi untuk mengendalikan dan mengamankan pengguna jalan (Hukumonline.com).

Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.

Kemudian, peraturan yang menjelaskan detilnya ada pada Permenhub 14/2021 yaitu berikut ini.

  • Speed bump;

- terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;

- tinggi antara 5 cm sampai 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%; 

- kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai 50 cm.

  • Speed hump;

- terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;

- ukuran tinggi antara 8 cm sampai 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm  sampai 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; 

- kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

  • Speed table.

Ilustrasi speed table (Foto: Trafficlogix.com).
Ilustrasi speed table (Foto: Trafficlogix.com).

- terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan;

- ukuran tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%;

- kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun