Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Simak Aturannya, Polisi Tidur Jangan Sampai Membuat Pemotor Terkapar

25 Agustus 2022   22:56 Diperbarui: 26 Agustus 2022   08:14 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemotor terpeleset jatuh setelah melewati speed bump yang dikira zebra cross, Agustus 2022 (Foto: Detik.com).

Sayangnya, untuk penyebutan ketiga perlengkapan jalan di atas dalam Permenhub tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Juga istilah polisi tidur itu tidak ada dalam peraturan resmi. Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, speed bump, speed hump, dan speed table tampaknya semua pukul rata disebut polisi tidur.

Berdasarkan ketentuan warna, speed bump Danau Sunter yang bercat hitam putih itu sebenarnya tidak melanggar meski tampilannya memang persis zebra cross. Tentang perizinannya tentu tidak ada masalah karena pembuatnya adalah pemerintah kota sendiri.

Pembongkaran polisi tidur atau speed bump jalan Danau Sunter (Foto: MPI/ Yohannes Tobing via Metrosindonews.com).
Pembongkaran polisi tidur atau speed bump jalan Danau Sunter (Foto: MPI/ Yohannes Tobing via Metrosindonews.com).

Lantas apa yang membuat Bina Marga membongkar alat perlengkapan jalan itu?

Persoalan tampaknya ada pada ukuran lebar polisi tidur itu. Ukurannya melebihi standar baku lebar speed bump yaitu maksimal 39 cm.

Karena terlalu lebar dan bercat belang penampilannya menjadi sama persis dengan tempat penyeberangan. Pengemudi akan berpikir bahwa tak ada perubahan ketinggian di titik itu dan melintas cepat saat tak ada orang menyeberang --karena memang bukan zebra cross--. Lalu kemudian mereka --pemotor-- terkapar akibat terpeleset salah perhitungan.

Dimensi lebar yang melebihi batas dan tampilannya itu tidak sinkron dengan Permenhub Tahun 2018 tentang penempatan dan pemasangan polisi tidur yang harus memperhatikan:

  1. desain geometrik jalan;
  2. karakteristik lalu lintas;
  3. kelengkapan bagian konstruksi jalan;
  4. kondisi struktur tanah;
  5. perlengkapan jalan yang sudah terpasang; dan
  6. fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.

Pada poin di bagian akhir (f) jelas, bahwa polisi tidur harus memperhatikan fungsi dan arti perlengkapan jalan lain. Dengan dimensi polisi tidur yang terlalu lebar plus cat belang maka fungsi dan artinya menjadi rancu dengan alat perlengkapan jalan yang lain yaitu zebra cross.

Dan terjadilah selanjutnya, konflik kepentingan antara dua maksud baik; melindungi warga dari gangguan balap liar, dengan keharusan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Dengan dibongkarnya polisi tidur rasa zebra cross itu mudah-mudahan masyarakat dan juga pemerintah lebih teliti sebelum membuat atau membangun terutama yang terkait keselamatan. Meski maksudnya baik tetapi jika ada pelanggaran --meski tampak kecil-- bisa-bisa malah merugikan pihak lain.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun