"Indonesia berharap agar undang-undang ((UU coast guard China) itu tidak berdampak negatif bagi terwujudnya perdamaian dan stabilitas di kawasan LCS (Laut China Selatan)."Â
Bagaimana realisasi penerapan UU itu oleh China di Natuna belum terlihat karena sengketa laut dengan sejumlah negara skala proritasnya tentu lebih besar. Selain problem kebebasan bernavigasi di laut China Selatan yang ditentang AS dan sekutunya, China juga bermasalah dengan Jepang di Laut China Timur.
Meskipun demikian terlalu berbaik sangka bahwa coast guard China tidak akan menggunakan kekuatan bersenjata di Natuna adalah satu hal bodoh. Selain kewajiban negara untuk melindungi keselamatan warga, aspek dignity di perbatasan jangan diabaikan pula.
Angkatan Laut dan Bakamla Kementerian Kelautan harus sigap membaca situasi. Jangan sampai kapal pemerintah pun terusir dari gelanggang yang merupakan wilayah kita sendiri hanya karena lambat bereaksi atas perkembangan yang terjadi.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H