Mahkamah Agung mengabulkan gugatan judicial review yang dilayangkan Rachmawati atas Pasal 3 Peraturan KPU No. 5 tahun 2019. Pasal yang berisi --salah satunya-- penetapan hasil pilpres tersebut dianggap sebagai norma baru yang bertentangan dengan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 (kompas.com, 7/ 7/ 2020).
Kemenangan tersebut tampaknya akan menjadi pemicu isu pemakzulan Jokowi berikutnya, setelah isu RUU HIP kendor di jalan. Wacana RUU ternyata kalah seksi dengan kabar reshuffle dari istana.
Sebagai pemanasan, segelintir warganet sudah bergerak mengkondisikan medsos dengan tayangan korban kerusuhan Mei 2019 saat demo menolak hasil pemilu.  Narasinya tak jauh seputar  kekejaman rezim Jokowi, yang bertindak brutal untuk menutupi kecurangan demi meraih kemenangan. Topik 'Putusan MA'  trending di twitter pada siang hari ini.Â
Â
PA 212 Tak Kaget Soal Gugatan Pilpres yang Baru Diupload MA, Memang Sudah Terindikasi Curanghttps://t.co/RsJgHtA9Zc— GELORA NEWS (@geloraco) July 7, 2020
Â
Sebelum membahas gugatan Rachmawati yang dimenangkan MA kita petakan dahulu bagian-bagian permasalahan. Pertama, yang berkaitan dengan hasil pemilu, khususnya pilpres. Yang kedua, berkaitan dengan pengajuan gugatan.
Hasil rekapitulasi suara pilpres
Secara singkat, proses penghitungan suara pilpres secara resmi oleh  KPU memperoleh hasil sebagai berikut.
Pasangan 01, Capres Prabowo-Hatta memperoleh suara sebanyak 62.576.444 (46,85 persen) dan menang di 10 provinsi.
Pasangan 02, Capres Jokowi-JK memperoleh suara sebanyak 70.997.883 (53,15 persen) dan menang di 23 provinsi.
Selisih kemenangan suara untuk paslon Jokowi-JK sebanyak 8.421.389 (6,3 persen).
Pasangan 01, Capres Jokowi-Amin memperoleh suara sebanyak 85.607.362 (55.50 persen) dan menang di 21 provinsi.
Pasangan 02, Capres Prabowo-Sandi memperoleh suara sebanyak 68.650.239 (44,50 persen) dan menang di 13 provinsi.
Selisih kemenangan suara untuk paslon Jokowi-Amin sebanyak 16.957.123 (11 persen).
Dari kedua pilpres dapat kita simpulkan bahwa dalam Pilpres 2019, Jokowi meraih kemenangan lebih besar dibanding sebelumnya. Persentase suara yang diperoleh petahana bertambah dari 53,15 persen menjadi 55,50 persen.
Kesimpulan berikutnya,  Jokowi tetap menguasai lebih dari  separuh jumlah provinsi yang ada namun terjadi penurunan. Dalam Pilpres 2014 Jokowi-JK menang di 23 provinsi, sementara Pilpres 2019 hanya mendominasi di 21 provinsi saja.