Atas pernyataan soal IKN itu, LBP pada tanggal 03 April 2020 meminta klarifikasi atau permintaan maaf jika merasa bersalah. Apabila salah satunya tidak dilakukan dalam jangka waktu 2x24 jam maka LBP akan mengambil langkah hukum.
Said Didu tidak punya penjelasan apa pun terhadap apa yang diminta LBP.
Tanggal 07 April 2020, lewat surat yang dikirim dan diterima pukul 11.00, ia tidak menjelaskan apa-apa dari maksud pernyataan dan tuduhan yang dilontarkannya.
Karena Said Didu dianggap tidak memberi penjelasan dan tidak menyatakan permintaan maaf maka pihak LBP akan meneruskan tuntutan hukum. Juru bicara LBP, Jodi Mahardi, mengatakan bahwa LBP sudah membaca surat dari Didu dan mengiyakan perihal langkah hukum yang akan ditempuh (kompas.com, 08/04/2020).
Sejak LBP menuntut somasi, dukungan terhadap Said Didu segera muncul ke permukaan.
Di twitter tagar #WeAllStandWithSaidDidu sempat jadi  trending topic dan terus diangkat para pendukungnya di jagat maya. Faisal Basri ikut berkomentar di akun twitter-nya @FaisalBasri, mengatakan bahwa Luhut lebih berbahaya dari Covid-19. Bambang Wijoyanto bersama sejumlah advokat menggalang TASK, Tim Advokasi Suluh Kebenaran, menyatakan siap membela Didu.
Puncaknya adalah surat terbuka SBY yang tampak seperti sebuah kesimpulan. SBY meminta pengkritik untuk berhati-hati menggunakan kata-kata, tetapi di sisi lain mengharapkan pemerintah atau pejabat untuk mengabaikan kritikan atau hujatan terkecuali jika sudah menyangkut fitnah.
Sinyal ini yang mungkin perlu dicermati hati-hati. Dalam kasus LBP dengan Said Didu, terkesan bahwa SBY mempersilakan LBP untuk menuntut jika apa yang disampaikan Didu adalah sebuah fitnah. Tapi kalau cuma sekadar cacian atau hujatan sebaiknya LBP tidak usah memperpanjang masalah.
Sebagai mantan atasan Said Didu, SBY merasa perlu menjelaskan posisi dirinya agar tidak disalahpahami. Walaupun demikian bagi para pendukung kedua pihak yang bersengketa, tafsir atas surat terbuka SBY itu bisa dimaknai sesuai kepentingan masing-masing.