Sejatinya prestasi politisi kelahiran Jakarta ini cukup cemerlang, pernah menyandang dua jabatan menteri era Kabinet Indonesia Bersatu di bawah SBY. Periode 2004-2009 Suryadharma Ali menjadi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Indonesia, berlanjut periode 2009-2014 menjadi Menteri Agama.
Penetapan tersangka oleh KPK pada 23 Mei 2014 kemudian memaksa Suryadharma Ali mundur dari jabatannya tanggal 26 Mei 2014.Â
Selain itu Suryadharma juga menerima gratifikasi berupa kain penutup Kakbah atau kiswah sebagai imbalan diloloskannya sewa pemondokan  jemaah haji yang diajukan pengusaha Saudi, Cholid Abdul Latief. Sebelumnya pemondokan tersebut ditolak karena dianggap tidak layak.
Suryadharma Ali akhirnya menerima vonis 10 tahun penjara pada 2 Juni 2016 setelah  bandingnya ditolak Pengadilan Tingggi  DKI. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan sebelumnya yaitu 'cuma' 6 tahun saja.
Karier Anas Urbaningrum terhenti di Hambalang
Karier politik Anas Urbaningrum sangat menjanjikan pada masanya dahulu. Mengalahkan Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie, Anas berhasil meraih posisi Ketua Umum Partai Demokrat  dalam Kongres di Bandung tahun 2010.
Sayangnya, politisi muda yang pernah diprediksi menjadi kandidat presiden masa depan ini harus menerima kenyataan pahit.Â
Tanggal 2 Mei  2013, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Sport Center Hambalang, proyek pembangunan sarana olahraga yang fenomenal warisan rezim  SBY.
Anas Urbaningrum kini menghuni salah satu kamar di LP Sukamiskin dan terus berjuang untuk membuktikan bahwa vonis yang diterima dirinya adalah keliru.