Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lima Ketum Parpol Terciduk KPK, Sistem Pendanaan Parpol Harus Dievaluasi

16 Maret 2019   00:12 Diperbarui: 16 Maret 2019   09:18 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anas Urbaningrum (kompas.com).

Sejatinya prestasi politisi kelahiran Jakarta ini cukup cemerlang, pernah menyandang dua jabatan menteri era Kabinet Indonesia Bersatu di bawah SBY. Periode 2004-2009 Suryadharma Ali menjadi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Indonesia, berlanjut periode 2009-2014 menjadi Menteri Agama.

Penetapan tersangka oleh KPK pada 23 Mei 2014 kemudian memaksa Suryadharma Ali mundur dari jabatannya tanggal 26 Mei 2014. 

Suryadharma Ali (okezone.com).
Suryadharma Ali (okezone.com).
Kasus yang menghentikan karier politik mantan Deputi Direktur Hero Supermarket ini adalah penyalahgunaan wewenang sebagai menteri penyelenggara ibadah haji. Suryadharma Ali didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi dalam kasus tersebut.  

Selain itu Suryadharma juga menerima gratifikasi berupa kain penutup Kakbah atau kiswah sebagai imbalan diloloskannya sewa pemondokan  jemaah haji yang diajukan pengusaha Saudi, Cholid Abdul Latief. Sebelumnya pemondokan tersebut ditolak karena dianggap tidak layak.

Suryadharma Ali akhirnya menerima vonis 10 tahun penjara pada 2 Juni 2016 setelah  bandingnya ditolak  Pengadilan Tingggi  DKI. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan sebelumnya yaitu 'cuma' 6 tahun saja.

Karier Anas Urbaningrum terhenti di Hambalang

Karier politik Anas Urbaningrum  sangat menjanjikan pada masanya dahulu. Mengalahkan Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie, Anas berhasil meraih posisi Ketua Umum Partai Demokrat   dalam Kongres di Bandung tahun 2010.

Sayangnya, politisi muda yang pernah diprediksi menjadi kandidat presiden masa depan ini harus menerima kenyataan pahit. 

Tanggal 2 Mei  2013, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka  kasus Sport Center Hambalang, proyek pembangunan sarana olahraga yang fenomenal warisan rezim  SBY.

Anas Urbaningrum (kompas.com).
Anas Urbaningrum (kompas.com).
Sama dan sebangun dengan nasib Suryadharma Ali, Anas juga menerima vonis hukuman yang lebih berat  setelah kasasinya ditolak  Artidjo Alkostar dan kawan-kawan di MA. Mantan kader HMI ini divonis 14 tahun penjara selain denda Rp 57 miliar, padahal hukuman yang harus ditanggung sebelumnya hanya 7 tahun saja.

Anas Urbaningrum kini menghuni salah satu kamar di LP Sukamiskin dan terus berjuang untuk membuktikan bahwa vonis yang diterima dirinya adalah keliru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun