2. Keadilan dan kebenaran sebagai dasar dari perdamaian dan kesabaranÂ
Perdamaian yang dimaksud oleh Hatta adalah perdamaian yang berdasarkan kebenaran dan keadilan. Perdamaian seperti itu tidak diperoleh secara cuma-cuma tetapi harus diperjuangkan dengan keberanian dan tawakal kepada Allah. Umat Islam juga harus mencontoh teladan Rasulullah SAW dalam perjuangannya. Pesan ini berkaitan dengan sejarah rakyat Indonesia yang mengalami penderitaan selama penjajahan Belanda dan Jepang. Dalam hal ini Bung Hatta menyitir  Surat An Naml:34, terjemahannya:
"Sesungguhnya raja-raja (penjajah), apabila memasuki suatu kota (negeri) Â pasti mereka merusak-binasakan negeri itu dan menghina pemuka-pemuka dan pemimpin-pemimpinnya, dan begitulah mereka berbuat selama-lamanya".
Ayat ini ditujukan pula pada Agresi Militer Belanda I pada tanggal 21 Juli, Â yang banyak menimbulkan kerusakan sekaligus menginjak-nginjak 17 pasal kesepakatan dalam Perjanjian Linggarjati.Â
3. Persaudaraan atas dasar persamaanÂ
Keluhuran pribadi Hatta tercermin pula dalam pernyataan bahwa: Kemerdekaan Indonesia adalah syarat bagi kita untuk mencapai perhubungan persaudaraan antara bangsa Belanda dan bangsa Indonesia. Hatta melihat jauh ke depan. Di depan bangsanya sendiri yang tertindas, beliau menganjurkan dan mengarahkan 'perhubungan persaudaraan' dengan bekas penindasnya: Belanda! Kontras sekali dengan kebijakan pemerintah Belanda yang senantiasa menganggap bangsa Indonesia sebagai bangsa jajahannya.Â
Cita-cita kemerdekaan Indonesia dan kebijakan luar negeri Indonesia dalam Maklumat Politik Pemerintah 1 November 1945 tidak pernah menyimpang dari perdamaian. Dalam hal ini Hatta secara implisit menyampaikan pembelaannya terhadap  kebijakan pemerintah untuk mengambil opsi diplomatik dalam penyelesaian sengketa dengan Belanda. Hatta melihat bangsa Indonesia dan Belanda sederajat untuk duduk setara di meja perundingan, oleh karena itu perang yang selalu meminta korban jiwa harus  dihindari.Â
4. Demokrasi ekonomi untuk menjamin keadilan sosialÂ
Sebagai ekonom sekaligus kepala negara, Bung Hatta menyebutkan beberapa pasal-pasal yang berkaitan dengan pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Pancasila dan UUD 1945 yang juga baru berumur 2 tahun tentu belum dikenal luas isi dan maksudnya di masyarakat. Pada kesempatan khutbah ini Hatta menjelaskan bahwa negara menjamin kesejahteraan dan demokrasi ekonomi seperti yang tercantum dalam pasal 33, pasal 27, dan pasal 34 UUD 1945.Â
5. Kejujuran dan tanggung jawab partai-partai politikÂ
Selama masa penjajahan, rakyat Indonesia tidak mendapat didikan politik. Tanggung jawab partai politik adalah untuk berjuang membangun negara di bawah pimpinan pemerintaha dan membangun semangat rakyat. Pertentangan partai dengan partai yang hebat dan berujung pada perang partai bisa merobohkan negara seperti yang dialami Perancis selama permulaan Perang Dunia II.Â