Mohon tunggu...
Agung Santoso
Agung Santoso Mohon Tunggu... -

Koordinator Mutu Klinis di Unit Penjaminan Mutu RSUD Wangaya Kota Denpasar, sekaligus sebagai mahasiswa program Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. Mempunyai perhatian dalam bidang mutu pelayanan rumah sakit, keselamatan pasien dan manajemen risiko klinis rumah sakit.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Akreditasi Rumah Sakit: Kepentingan Rumah Sakit atau Masyarakat?

9 Juni 2016   08:05 Diperbarui: 9 Juni 2016   09:59 13611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program PMKP wajib dilaksanakan di RS sebagai salah satu standar dalam Akreditasi RS

Memang dalam beberapa kasus, hal ini lebih disebabkan masyarakat juga "tidak mau tahu" dalam masalah ini. Tapi satu hal yang pasti, aspek publik kelihatannya belum banyak dilibatkan. Mungkin sebagian besar masyarakat mempunyai pemikiran bahwa tujuan penting dalam menggunakan jasa pelayanan di rumah sakit adalah dilayani dengan baik, tidak mengecewakan mereka dan keluarga yang dirawat menjadi sembuh. Tentunya pemahaman masyarakat yang semacam itu tidak sepenuhnya salah. Karena salah satu tujuan akreditasi adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, dengan salah satu aspeknya adalah kepuasan konsumen. Namun, bila kita kaji secara mendalam, ternyata akreditasi mempunyai makna yang lebih luas.

Bagi rumah sakit, program akreditasi adalah instrumen yang valid untuk mengetahui sejauh mana pelayanan di rumah sakit tersebut memenuhi standar yang berlaku secara nasional. Status terakreditasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas layanan di rumah sakit dan sebagai alat pencegahan terjadinya kasus malpraktik, Karena dalam melaksanakan tugasnya, tenaga di rumah sakit telah memilki Standar Prosedur Operasional (SPO) yang jelas. Dengan kata lain, akreditasi bagi rumah sakit adalah bentuk pertanggungjawaban (accountability) dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasanya.

Bagi masyarakat, akreditasi dapat bermakna sebagai alat bantu yang shahih dalam menentukan pilihan tempat pelayanan kesehatan yang baik. Rumah sakit yang telah terakreditasi tentu saja merupakan pilihan yang tepat dan lebih bijaksana karena rumah sakit tersebut telah memenuhi standar pelayanan yang berlaku, mulai dari tenaganya, peralatan medis, hingga fasilitas penunjang lainnya. Harapannya masyarakat lebih merasa "aman" mendapat pelayanan di rumah sakit yang sudah terakreditasi daripada yang belum terakreditasi.

Melihat kepentingan akreditasi rumah sakit bagi kepentingan publik tersebut, sudah sepantasnya harus dilakukan dengan konsisten. Sehingga pimpinan rumah sakit sudah sepatutnya melaksanakan keseluruhan proses akreditasi dengan sungguh-sungguh dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pengguna jasa pelayanan di rumah sakit. Dengan demikian, tidak lagi kelulusan akreditasi dianggap sebagai sekedar “sertifikat” semata, akan tetapi sebagai sebuah proses berkelanjutan tanpa henti dalam meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat demi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Program PMKP wajib dilaksanakan di RS sebagai salah satu standar dalam Akreditasi RS
Program PMKP wajib dilaksanakan di RS sebagai salah satu standar dalam Akreditasi RS
Rekomendasi

Permenkes nomor 12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan akreditasi untuk semua rumah sakit, dan dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada rumah sakit untuk proses akreditasi. Peran pemerintah untuk mengawal pelaksanaan suatu kebijakan sangat diharapkan namun tetap harus didukung oleh semua pihak yang terkait termasuk pimpinan rumah sakit. Komitmen dari pimpinan dan dukungan dari seluruh SDM yang ada rumah sakit juga memiliki peran penting dalam mencapai keberhasilan.

Rumah sakit harus menjadikan akreditasi sebagai acuan utama dalam seluruh pembenahan dan perbaikan yang dilakukan. Sehingga akreditasi rumah sakit selain sebagai upaya pemenuhan persyaratan operasional pelayanan menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009 juga merupakan sarana pembenahan dan perbaikan terhadap tata kelola organisasi dan pelayanan yang telah dilakukan selama ini. Seluruh komponen rumah sakit harus memiliki pemahaman yang sama tentang akreditasi dan urgensinya sehingga dapat berperan optimal sesuai dengan posisi dan kompetensinya.

Akreditasi rumah sakit versi tahun 2012 memiliki fokus utama pada pasien dengan outcome berupa pelayanan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien. oleh karena itu output yang harus direalisasikan oleh institusi rumah sakit adalah terbentuknya sistem manajemen rumah sakit yang sehat dan sistem pelayanan yang baik. Diharapkan melalui pembenahan dan perbaikan sistem pelayanan menjadikannya lebih efektif efisien, dengan indeks kepuasan masyarakat yang tinggi. Sehingga dalam merealisasikan kedua hal tersebut unsur manajemen (struktural) dan pelayanan harus saling mendukung dan menopang dalam kegiatan pelayanan di organisasi rumah sakit.

Oleh sebab itu, edukasi dan sosialisasi tentang kebijakan akreditasi rumah sakit tidak hanya penting untuk diketahui dan disosialisasikan kepada institusi rumah sakit sebagai pelaksana, tetapi penting juga bagi masyarakat umum sebagai penerima dampak dari pelayanan kesehatan untuk mengetahui dan memahami seluruh hal tentang akreditasi rumah sakit. Sehingga mampu menciptakan mekanisme kontrol sosial untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, dan kalimat “terakreditasi KARS” pada sertifikat akreditasi tidak hanya sekedar menjadi status dan slogan semata.

Dalam menciptakan kontrol sosial yang efektif terhadap pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit, serta mendukung kegiatan akreditasi rumah sakit, maka berikut ini adalah beberapa program yang dapat dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan KARS dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang akreditasi rumah sakit, antara lain :

  1. Melaksanakan sosialisasi tentang akreditasi rumah sakit kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik, seperti poster, iklan, website, dan sebagainya.
  2. Mengintegrasikan edukasi tentang akreditasi rumah sakit dalam program promosi kesehatan masyarakat di tingkat dinas kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu pusat kesehatan rumah sakit (Puskesmas), serta fasilitas kesehatan.
  3. Mengintegrasikan edukasi tentang akreditasi rumah sakit dalam program promosi kesehatan rumah sakit, serta melibatkan masyarakat dalam kegiatan dan proses akreditasi rumah sakit.
  4. Mewajibkan seluruh rumah sakit yang telah lulus akreditasi untuk memasang status akreditasinya secara jelas pada area depan rumah sakit, sehingga mudah dilihat oleh masyarakat.

Referensi

  1. Ayuningtyas, Dumilah. (2014). Kebijakan Kesehatan Prinsip dan Praktik. Jakarta : Rajawali Pers.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 428 Tahun 2012 tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia
  3. Komisi Akreditasi Rumah Sakit. (2012). Instrumen akreditasi rumah sakit standar akreditasi rumah sakit versi 2012. Jakarta : Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit
  5. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun