Mohon tunggu...
Agung Pratama
Agung Pratama Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas

Pegiat isu sosial, politik, gender, dan media. netizen barbar tapi kritis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Siratan "Perbudakan Modern" di Lingkungan Kerja

13 Februari 2022   22:22 Diperbarui: 14 Februari 2022   21:30 1759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun...

Berita mengejutkan juga datang dari pemerintah yang membuat para buruh kecewa adalah Permenaker No.2 tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari 2022 dan rencananya akan berlaku pada bawal mei 2022.

Buruh mana yang tidak marah ketika sekian persen gaji dipotong untuk iuran JHT malah tidak dapat dicairkan setelah nanti di PHK atau pengunduran diri.

Padahal saldo yang terkumpul pada BPJSTK dapat digunakan untuk modal mencari pekerjaan lagi atau modal penghidupan lainnya sebelum mendapatkan sumber penghasilan baru.

Kenyataan ini juga memperparah keadaan bagi pekerja yang belum mendapatkan penghasilan yang layak, pekerja yang mendapatkan tuntutan pekerjaan diluar kapasitas dan diberikan upah dibawah standar, sungguh itu lebih seperti perbudakan yang kebetulan terjadi di zaman modern.

Kepada siapa lagi kami menuntut sebuah penghidupan kalau bukan kepada ibunda pertiwi tempat kami dibesarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun