Mohon tunggu...
Agung Pratama
Agung Pratama Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas

Pegiat isu sosial, politik, gender, dan media. netizen barbar tapi kritis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Siratan "Perbudakan Modern" di Lingkungan Kerja

13 Februari 2022   22:22 Diperbarui: 14 Februari 2022   21:30 1759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tenaga kerja. (sumber: rawpixel.com / kwanloy via kompas.com)

Pertama-tama, mari kita telaah terlebih dahulu apa itu perbudakan, dari laman voaindonesia.com perbudakan bermakna sebagai suatu keadaan dimana seseorang menguasai/memiliki orang lain. Secara gamblangnya yaitu seseorang yang memiliki kendali penuh atas diri orang lain.

Abraham Lincoln adalah orang yang berjasa penuh atas amandemen konstitusi penghapusan perbudakan di amerika serikat pada tahun 1865. 

Kampanye penghapusan perbudakan tidak hanya berhenti disana, melainkan diteruskan hingga ke meja persidangan PBB pada 2 Desember 1986 yang kemudian dicetuskan sebagai hari penghapusan perbudakan (Abolition of Slavery).

Baru-baru ini juga di Indonesia digemparkan dengan berita perbudakan yang diduga dilakukan oleh seorang Bupati di langkat setelah dirinya terjaring oleh KPK beberapa waktu lalu, hal ini berangkat karena ditemukannya sebuah kerangkeng beserta orang-orang yang terkurungdi dalamnya.

Merujuk dari berbagai media bahwa orang-orang tersebut dipekerjakan di perkebunan sawit milik bupati secara cuma-cuma. Fakta ini sangat ironi mengingat kampanye penghapusan perbudakan sudah berlangsung selama 157 tahun dan terjadi di negeri kita sendiri.

Disamping itu, hal yang benar-benar mendorong penulis untuk membuka suara terhadap topik ini adalah karena pengalaman pribadi. 

Pada pertengahan 2021, penulis dan rekan-rekan mendapati lowongan pekerjaan di sebuah Institusi akademik dengan persyaratan lebih kurang seperti ini,

  • Bersedia untuk menyerahkan ijazah untuk ditahan selama kurun waktu 2 tahun.
  • Bersedia untuk tidak mengikuti seleksi lowongan pekerjaan lain pada saat yang sama dibuktikan dengan surat bermaterai.
  • Bersedia mengganti biaya psikotes apabila mengundurkan diri setelah psikotest.

Pada saat itu penulis mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan mendapatkan panggilan kerja, tetapi karena kelalaian, pemberitahuan dari perekrut tidak terbaca dan berujung batal karena tim rekrutmen telah menarik satu peserta cadangan. 

Meski sempat merasa kecewa, penulis berkesempatan mencoba peluang lain dan memberikan ucapan selamat kepada rekan yang berhasil tersaring sebagai karyawan baru di tempat yang kami lamar.

Waktu demi waktu berlalu, kami sudah memiliki jalan masing-masing dan bercerita tentang bagaimana rasanya menjadi seorang karyawan. 

Kisah sedih datang dari rekan yang bekerja di sebuah institusi akademik, yaitu tempat yang pernah penulis lamar. Beliau bercerita bahwa dia benar-benar merasa terjebak.

"Rugi banget gw, ijazah ditahan 2 tahun, gak bisa ikut CPNS, gaji jauh dibawah UMR, lembur gak dibayar, kalo mau resign mesti bayar penalty 5 juta" ujarnya hingga membuat kami terdiam menyimak. Fakta tersebut cukup mengejutkan dan lebih mengejutkan ketika kami bertanya apa saja fasilitas yang dapat dinikmati selama masa kontrak, dan dia hanya menjawab dengan "lingkungan kerja yang nyaman".

Jika menilik UU. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diantara hak-hak karyawan adalah mendapatkan upah yang layak, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, dan jam kerja maksimum 7 jam dalam satu hari. Regulasi ini tentu saja tidak cocok dengan keadaan yang dihadapi oleh rekan saya.

Penulis juga menemukan kejadian serupa di media sosial tentang ketidaksesuaian tuntutan kerja dengan regulasi ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah.

Apa yang bisa kita lakukan sebagai karyawan apabila mendapati hal demikian?

Ilustrasi Modern Slavery (scmp.com)
Ilustrasi Modern Slavery (scmp.com)

Penulis berasumsi bahwa gelombang pandemi membuat lapangan pekerjaan menyempit dan persaingan kerja semakin ketat.

Sehingga, membuat beberapa oknum rekruter memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan eksploitasi sumber daya manusia karena terdapat banyak sekali pencari kerja yang siap bekerja tanpa berpikir panjang.

Jika salah satu dari kita merasa dikelabui oleh perusahaan, dicurangi, dan tidak menunaikan hak karyawan berdasarkan tuntutan kerja/UU ketenagakerjan, kita bisa melaporkan tindakan kecurangan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat dengan domisili. 

Sebelum melakukan laporan, hendaknya lakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terlebih dahulu, apabila masih tidak menemukan titik terang segera laporkan dengan bukti yang mendukung.

Mendapatkan pekerjaan yang layak dan hak-hak karyawan yang terpenuhi adalah keinginan bagi kita semua, meski demikian kewajiban sebagai karyawan juga harus kita penuhi untuk memberikan win-win solution demi kesejahteraan bersama.

BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun...

Berita mengejutkan juga datang dari pemerintah yang membuat para buruh kecewa adalah Permenaker No.2 tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari 2022 dan rencananya akan berlaku pada bawal mei 2022.

Buruh mana yang tidak marah ketika sekian persen gaji dipotong untuk iuran JHT malah tidak dapat dicairkan setelah nanti di PHK atau pengunduran diri.

Padahal saldo yang terkumpul pada BPJSTK dapat digunakan untuk modal mencari pekerjaan lagi atau modal penghidupan lainnya sebelum mendapatkan sumber penghasilan baru.

Kenyataan ini juga memperparah keadaan bagi pekerja yang belum mendapatkan penghasilan yang layak, pekerja yang mendapatkan tuntutan pekerjaan diluar kapasitas dan diberikan upah dibawah standar, sungguh itu lebih seperti perbudakan yang kebetulan terjadi di zaman modern.

Kepada siapa lagi kami menuntut sebuah penghidupan kalau bukan kepada ibunda pertiwi tempat kami dibesarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun