Kemenag juga dapat menjalin sinergi dan kerjasama dengan Kemendikbud. Bentuk kerjasama meliputi dimasukkannya materi literasi digital pada kurikulum formal. Dan juga secara periodik rutin dilakukan penyuluhan literasi edukasi digital kepada anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Selain itu, Kemenag juga bisa menjalin kerjasama dengan Universitas Negeri atau Swasta, dengan diadakannya seminar gratis tentang literasi edukasi digital di kampus-kampus.
Ketiga, menjalin kerjasama dengan platform digital raksasa dunia seperti Facebook, Twitter, Instagram, Google, dll. Bentuk kerjasama ini perlu melibatkan Pemerintah Pusat. Setelah Pemerintah Pusat mencapai kesepakatan kerjasama dengan platform digital raksasa dunia. Dalam konteks melawan hoaks, peran dan fungsinya bisa diwakilkan oleh Kominfo dan Kemenag.
Belajar dari Negara Jerman yang membuat RUU Sosial Media, perlu juga diatur kebijakan yang dimuat dalam Undang-undang mengenai besaran denda bagi platform digital yang membiarkan konten negatif yang terindikasi hoaks terus muncul dan tidak dihapus. Adapun RUU Sosial Media Jerman memberikan tenggat waktu 24 jam kepada Perusahaan platform digital untuk menghapus konten digital yang terindikasi hoaks, dan jika tidak akan menghadapi denda sebesar 50 juta Euro. Meskipun RUU Sosial Media ini kontroversial di Negara Jerman karena mengekang kebebasan berpendapat, kebijakan ini mungkin bisa diterapkan di Indonesia namun dengan penyesuaian tertentu sehingga tidak menjadi kontroversial. Â
Keempat, Kemenag dirasa sangat perlu memaksimalkan peran internal Kementerian Agama, seperti penyuluh binaan Kementerian Agama untuk dapat mensosialisasikan literasi edukasi digital di tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa. Peran internal Kementerian Agama diperlukan untuk dapat merangkul tokoh setempat yaitu Kepala RW, RT, tokoh ulama setempat, tokoh umat beragama, dan majelis-majelis taklim yang berada di setiap sudut desa. Tokoh-tokoh setempat itu nantinya diharapkan dapat merangkul masyarakatnya.Â
Adapun literasi edukasi digital ini harus rutin dilakukan misalnya setiap minggu di seluruh desa. Selain itu, Kemenag juga perlu merangkul para santri di seluruh pesantren, dan juga seluruh komunitas yang ada untuk mensosialisasikan literasi digital yang baik dan benar. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dengan tujuan agar masyarakat diinformasikan bagaimana caranya dalam menyikapi berita hoaks yang dapat meresahkan dan mengadu domba masyarakat. Hasilnya diharapkan berita hoaks takkan mudah dipercaya, atau ditelan mentah-mentah oleh masyarakat, dan bahkan disebarluaskan hingga menjadi viral.
Kelima, seperti halnya kebijakan Negara China dalam memberantas hoaks. Kebijakan lainnya secara global yang dapat diatur mekanismenya bersama Kemenag dengan Kominfo dan Pemerintah Pusat yaitu dengan tidak diperbolehkannya pengguna internet mendaftar atau memposting di dunia maya secara anonim. Untuk mendaftar di platform media sosial, diperlukan verifikasi data dengan menggunakan nomor ponsel. Dengan nomor ponsel yang terhubung dengan identitas kependudukan sipil, maka langkah ini diharapkan bisa mencegah beredarnya berita hoaks yang disebarkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seluruh kebijakan yang dibuat untuk melawan hoaks perlu didukung oleh aparat penegak hukum yaitu Kepolisian, dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sehingga dengan demikian, orang-orang akan berpikir berkali-kali untuk menyebarkan berita yang dapat meresahkan, mengganggu ketertiban umum, maupun berita hoaks yang tidak jelas kebenarannya.
Semoga saja langkah-langkah dalam melawan hoaks jika aku menjadi Kemenag ini bisa terealisasi. Tentunya dengan penyesuaian, baik secara mekanisme dan panduannya. Sehingga dapat diterapkan di Indonesia dan tidak menimbulkan kontroversi.
"Kebebasan berpendapat sesungguhnya bukanlah kebebasan berkomentar sesuka hati. Melainkan kebebasan berpendapat untuk berkomentar dengan penuh tanggung jawab."
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI