Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah peraturan pemerintah yang dikeluarkan untuk menggantikan undang-undang yang sudah ada. Perppu Cipta Kerja dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia di tengah pandemi COVID-19.
Berikut ini adalah beberapa poin mengenai keuntungan dan kerugian dari Perppu Cipta Kerja:
Keuntungan:
-
Menurunkan biaya produksi: Perppu Cipta Kerja mengatur beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menurunkan biaya produksi, seperti mengurangi pajak, mengurangi biaya tenaga kerja, dan mengurangi biaya lisensi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Meningkatkan investasi: Perppu Cipta Kerja juga mengatur beberapa kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan investasi, seperti mempermudah proses perizinan dan mengurangi biaya pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor asing.
Mendorong pertumbuhan ekonomi: Dengan meningkatnya investasi dan produktivitas, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kerugian:
Menimbulkan kekhawatiran terhadap hak-hak buruh: Beberapa kebijakan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja, seperti penurunan gaji minimum dan pengurangan jaminan sosial, dianggap dapat merugikan hak-hak buruh.
Menimbulkan kekhawatiran terhadap hak-hak lingkungan: Beberapa kebijakan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja, seperti pengurangan pajak bagi perusahaan yang merusak lingkungan, dianggap dapat merugikan hak-hak lingkungan.
Mendorong terjadinya monopoli: Beberapa kebijakan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja, seperti pengurangan biaya lisensi, dianggap dapat mendorong terjadinya monopoli di beberapa sektor.
Secara keseluruhan, Perppu Cipta Kerja dianggap memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungannya antara lain dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, beberapa kebijakan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja juga dianggap dapat merugikan hak-hak buruh dan lingkungan, serta mendorong terjadinya monopoli di beberapa sektor.
Untuk mengatasi kerugian tersebut, diperlukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dari pemerintah dan lembaga-lembaga yang berwenang, serta keterlibatan aktif dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait Perppu Cipta Kerja. Selain itu, perlu adanya dialog dan kerjasama yang terbuka antara pemerintah, buruh, dan pelaku usaha agar kebijakan yang diambil dapat selaras dengan kepentingan bersama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI