Media massa nasional beberapa waktu yang lalu memberitakan pernyataan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan yang merencanakan insentif pajak pada Industri Kreatif agar dapat bertumbuh.Â
Direktorat Jendral Pajak akan melakukan kajian pada tahun 2012 agar insentif ini dapat diberikan. Melihat karakter sebagian besar industri kreatif yang berbentuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan informal, diperkirakan potensi yang belum bayar pajak dari industri kreatif ini cukup tinggi yaitu 10% dari total penerimaan negara dari perpajakan. Bagi pemerintah, pemberian insentif ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan negara.Â
Pemberian insentif dapat diartikan sebagai sebuah bentuk dorongan atau rangsangan yang umumnya berasal dari faktor eksternal (dalam hal ini pemerintah) yang dilakukan untuk mempengaruhi atau memotivasi individu atau kelompok (industri kreatif) melakukan suatu perubahan tertentu. Jenis-jenis insentif ini memiliki beberapa versi namum pemerintah biasanya memberikan 3 jenis insentif, yaitu: insentif moneter, insentif fiskal, dan non fiskal.
Contoh keringanan pinjaman bank adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memberikan pinjaman modal tanpa agunan. Insentif fiskal adalah pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi. Contohnya adalah insentif bea masuk dan bea keluar, insentif pajak, dan subsidi.Â
Insentif fiskal dalam beberapa tahun terakhir gencar dilancarkan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi global. Pada tahun 2009, insentif fiskal diberikan sebesar Rp. 56,4 Triliun untuk keringanan pajak dan kepabeanan serta Rp 17 Triliun untuk subsidi dan peningkatan belanja negara untuk dunia usaha. Satu jenis insentif lain adalah insentif non fiskal.Â
"Hasil penelitian menunjukkan di negara berkembang pemberian insentif seperti pajak untuk investasi harus selektif karena sangat mahal dan dapat menciptakan distorsi dalam sistem perpajakan"
Insentif non fiskal adalah insentif yang berbentuk fasilitas baik fisik maupun non fisik, seperti keamanan, lokasi, pelayanan, dan infrastruktur (misal: jalan raya, listrik, telepon). Meskipun insentif adalah sebuah bentuk bantuan tapi tetap harus diteliti dengan baik penerapannya agar tepat sasaran.Â
Hasil penelitian menunjukkan di negara berkembang pemberian insentif seperti pajak untuk investasi harus selektif karena sangat mahal dan dapat menciptakan distori dalam sistem perpajakan, mengurangi penerimaan pajak, dan mengekang anggaran. Upaya mempercepat pertumbuhan usaha bisa jadi malah memperlambat pembangunan ekonomi secara keseluruhan.Â
Diperlukan keseriusan dalam melakukan kajian pemberian insentif di industri kreatif dengan 14 subsektornya (sekarang ditambahkan kuliner menjadi 15) yang memiliki karakter unik masing-masing.Â
Di Indonesia saat ini bentuk insentif yang paling dekat untuk industri kreatif adalah insentif pajak UKM. Pada Agustus 2011 lalu pemerintah menyatakan akan mengeluarkan 2 skema insentif pajak, yaitu untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang akan dikenakan Pajak Pertambahan nilai (PPn) hanya sebesar 0,5% dan UKM yang akan dikenakan pajak 3% yang merupakan akumulasi dari Pajak Penghasilan (PPh) 2% dan PPn 1%. Â Selain potongan pajak, bentuk dukungan terhadap usaha kreatif misalnya adalah insentif ekspor seperti yang dilakukan Kota Zhengzhou di Cina dengan memberikan hibah kepada perusahaan dengan nilai ekspor tertentu setiap tahunnya.Â
Bentuk insentif fiskal untuk subsektor industri kreatif misalnya sistem pre sale untuk pembiayaan film di Amerika Serikat yang menjual hak distribusi film kepada distributor sebelum film itu diproduksi dengan jaminan skenario film dan para pemerannya.Â
Pemerintah dapat berperan sebagai pembeli hak distribusi untuk kemudian diberikan pada distributor. Di sisi lain, insentif non fiskal sama pentingnya dengan insentif fiskal.Â
Sebaiknya dilakukan pengkajian mendalam mengenai jenis-jenis insentif non fiskal terutama yang khusus menyangkut subsektor industri kreatif. Sebagai contoh, sektor animasi mungkin memerlukan insentif pemberian slot tayang di TV nasional. Hal ini juga dilakukan China sejak tahun 2006 dengan melarang animasi luar negeri ditayangkan di televisi pada pukul  5 sore sampai 8 malam untuk membantu industri animasi lokal.
Hal ini juga yang dilakukan negara tetangga Singapura lewat Media Development Authority (MDA) dan Malaysia dengan Technology Park Malaysia (TPM). MDA memberikan insentif fiskal dan non fiskal dengan menawarkan hibah SGD 50.000, tempat, dan biaya operasional untuk proyek-proyek animasi dan game. Â
TPM menarik lahirnya perusahaan dan inovasi baru dengan menawarkan sewa lahan dan tempat usaha yang murah; berbagai program seperti mentoring, pelatihan, networking peneliti dan pengusaha, dan komersialisasi teknologi.Â
Perlu diingat bahwa peluang yang ditawarkan Singapura dan Malaysia ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan lokal mereka tetapi juga perusahaan asing. Patut menjadi perhatian bila kita ingin mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Tulisan ini juga dapat dilihat di: indonesiakreatif.net Gambar diambil dari sini dan situ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H