Bentuk insentif fiskal untuk subsektor industri kreatif misalnya sistem pre sale untuk pembiayaan film di Amerika Serikat yang menjual hak distribusi film kepada distributor sebelum film itu diproduksi dengan jaminan skenario film dan para pemerannya.Â
Pemerintah dapat berperan sebagai pembeli hak distribusi untuk kemudian diberikan pada distributor. Di sisi lain, insentif non fiskal sama pentingnya dengan insentif fiskal.Â
Sebaiknya dilakukan pengkajian mendalam mengenai jenis-jenis insentif non fiskal terutama yang khusus menyangkut subsektor industri kreatif. Sebagai contoh, sektor animasi mungkin memerlukan insentif pemberian slot tayang di TV nasional. Hal ini juga dilakukan China sejak tahun 2006 dengan melarang animasi luar negeri ditayangkan di televisi pada pukul  5 sore sampai 8 malam untuk membantu industri animasi lokal.
Hal ini juga yang dilakukan negara tetangga Singapura lewat Media Development Authority (MDA) dan Malaysia dengan Technology Park Malaysia (TPM). MDA memberikan insentif fiskal dan non fiskal dengan menawarkan hibah SGD 50.000, tempat, dan biaya operasional untuk proyek-proyek animasi dan game. Â
TPM menarik lahirnya perusahaan dan inovasi baru dengan menawarkan sewa lahan dan tempat usaha yang murah; berbagai program seperti mentoring, pelatihan, networking peneliti dan pengusaha, dan komersialisasi teknologi.Â
Perlu diingat bahwa peluang yang ditawarkan Singapura dan Malaysia ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan lokal mereka tetapi juga perusahaan asing. Patut menjadi perhatian bila kita ingin mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Tulisan ini juga dapat dilihat di: indonesiakreatif.net Gambar diambil dari sini dan situ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H