Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

30 November 2024   21:12 Diperbarui: 30 November 2024   21:10 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

How: Implementasi Dialektika Hanacaraka dalam Audit Perpajakan

Implementasi Dialektika Hanacaraka dalam audit perpajakan melibatkan serangkaian langkah yang mencerminkan filosofi Ha-Na-Ca-Ra-Ka. Berikut adalah langkah-langkah rinci yang dapat diterapkan:

  1. Identifikasi Ha-Na (Sebab-Akibat):
    Auditor memulai dengan mengevaluasi hubungan sebab-akibat dari kebijakan perpajakan. Misalnya, auditor dapat menganalisis apakah kebijakan tertentu, seperti pengenaan sanksi keterlambatan, memiliki dampak positif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak atau justru menimbulkan resistensi.
  2. Analisis Ca-Ra (Keberlanjutan):
    Auditor kemudian memeriksa proses secara berkesinambungan, mulai dari pelaporan pajak, pemeriksaan, hingga evaluasi. Langkah ini melibatkan analisis tren dan pola kepatuhan wajib pajak dalam beberapa periode pajak untuk memahami perubahan yang terjadi.
  3. Penentuan Ka (Hasil dan Sintesis):
    Hasil akhir dari proses audit ditentukan melalui pendekatan yang harmonis. Solusi yang dihasilkan harus mencerminkan prinsip keadilan dan diterima oleh kedua belah pihak. Contohnya adalah revisi laporan pajak yang dilakukan secara kolaboratif antara auditor dan wajib pajak, sehingga menghasilkan laporan yang akurat tanpa menimbulkan ketegangan.

Dialektika Hanacaraka menawarkan pendekatan yang unik dan relevan dalam audit perpajakan di Indonesia. Dengan memanfaatkan nilai-nilai lokal, pendekatan ini tidak hanya membantu menyelesaikan konflik, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara otoritas pajak dan wajib pajak. Filosofi ini menjadi alat yang efektif untuk menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya efisien, tetapi juga mencerminkan keadilan dan keseimbangan.

Diolah Penulis
Diolah Penulis


Daftar Pustaka

Bowie, A. (2003). Hegel on Modernity. Cambridge University Press.

Bromwich, M., & Gill, P. (2000). Understanding the role of audit in taxation. Public Finance Review, 28(5), 456-474.

Friedman, L. (2019). The philosophy of taxation: The role of tax policy in the modern state. Oxford University Press.

Guthrie, J., & Parker, L. D. (2006). The role of the tax auditor: A critical perspective. Critical Perspectives on Accounting, 17(6), 826-858.

Hegel, G. W. F. (1977). The science of logic (A.V. Miller, Trans.). George Allen & Unwin.

Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public finance in theory and practice (5th ed.). McGraw-Hill.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun