Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 10 - Pemeriksaan Pajak - Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Peme

19 November 2024   20:52 Diperbarui: 19 November 2024   21:49 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Dermawati Turnip: Kerugian Rp6,63 Miliar

Pada kasus ini, terdakwa Dermawati Turnip didakwa karena gagal melaporkan pajaknya dengan benar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (yang telah diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021). Kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya mencapai Rp6,63 miliar

Rincian Kejahatan Pajak

Terdakwa diketahui tidak mencatat atau melaporkan penghasilan tertentu dalam SPT. Selain itu, beberapa dokumen yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak sesuai dengan realitas yang ditemukan oleh pemeriksa pajak. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara data laporan dengan fakta di lapangan.

Pendekatan Pemeriksaan

Untuk mengungkap kasus ini, DJP menggunakan analisis berdasarkan dua kategori Aristoteles:

  1. Kualitas (Quality):
    Pemeriksa pajak fokus pada karakteristik dokumen yang diajukan sebagai bukti. Mereka menemukan bahwa beberapa faktur pajak yang dilampirkan tidak memenuhi standar administrasi dan validitas hukum. Faktur ini juga tidak mencantumkan data penting, seperti nomor seri yang terdaftar secara resmi.

  2. Aksi (Action):
    Aktivitas bisnis terdakwa diperiksa dengan membandingkan aliran kas yang masuk ke rekening banknya dengan laporan pajak yang dilaporkan. Pemeriksa menemukan bahwa ada pendapatan yang secara sengaja tidak dimasukkan dalam laporan SPT untuk mengurangi kewajiban pajak.

Hasil Pemeriksaan

Setelah bukti-bukti ini dikumpulkan, pengadilan memutuskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak untuk tidak memalsukan laporan pajak atau mengabaikan kewajiban perpajakan mereka.

Kesimpulan dari Dua Kasus tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun