Kasus Dermawati Turnip: Kerugian Rp6,63 Miliar
Pada kasus ini, terdakwa Dermawati Turnip didakwa karena gagal melaporkan pajaknya dengan benar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (yang telah diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021). Kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya mencapai Rp6,63 miliar
Rincian Kejahatan Pajak
Terdakwa diketahui tidak mencatat atau melaporkan penghasilan tertentu dalam SPT. Selain itu, beberapa dokumen yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak sesuai dengan realitas yang ditemukan oleh pemeriksa pajak. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara data laporan dengan fakta di lapangan.
Pendekatan Pemeriksaan
Untuk mengungkap kasus ini, DJP menggunakan analisis berdasarkan dua kategori Aristoteles:
Kualitas (Quality):
Pemeriksa pajak fokus pada karakteristik dokumen yang diajukan sebagai bukti. Mereka menemukan bahwa beberapa faktur pajak yang dilampirkan tidak memenuhi standar administrasi dan validitas hukum. Faktur ini juga tidak mencantumkan data penting, seperti nomor seri yang terdaftar secara resmi.Aksi (Action):
Aktivitas bisnis terdakwa diperiksa dengan membandingkan aliran kas yang masuk ke rekening banknya dengan laporan pajak yang dilaporkan. Pemeriksa menemukan bahwa ada pendapatan yang secara sengaja tidak dimasukkan dalam laporan SPT untuk mengurangi kewajiban pajak.
Hasil Pemeriksaan
Setelah bukti-bukti ini dikumpulkan, pengadilan memutuskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak untuk tidak memalsukan laporan pajak atau mengabaikan kewajiban perpajakan mereka.
Kesimpulan dari Dua Kasus tersebut