Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Kesadaran David R Hawkins, dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT

13 November 2024   20:28 Diperbarui: 13 November 2024   20:30 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Condition White (Tidak Sadar): Wajib pajak abai terhadap kemungkinan kesalahan dalam SPT dan kewajiban perpajakan.

  • Condition Yellow (Waspada): Wajib pajak mulai sadar bahwa kesalahan dapat terjadi dalam pelaporan pajak.

  • Condition Orange (Siaga): Wajib pajak menyadari adanya kesalahan dalam SPT dan siap melakukan pembetulan untuk mencegah masalah pajak.

  • Condition Red (Siaga Penuh): Wajib pajak langsung memperbaiki SPT ketika menyadari adanya kekeliruan, bertindak proaktif tanpa menunggu pemeriksaan.

  • Condition Black (Tingkat Panik): Wajib pajak merasa kewalahan atau panik saat menghadapi masalah pajak yang rumit atau konsekuensi besar, yang mungkin menyebabkan kelambanan atau ketidakmampuan dalam mengambil tindakan tepat.

  • Pentingnya Kesadaran dalam Pembetulan SPT

    Pembetulan SPT yang dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi, di mana mereka memahami kewajibannya dan bertanggung jawab atas laporan pajaknya. Berdasarkan Undang-Undang KUP, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT secara mandiri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Dengan kesadaran yang tinggi, wajib pajak tidak hanya menghindari sanksi administratif, tetapi juga menciptakan budaya pajak yang lebih sehat dan adil.

    Contoh Kasus

    PT ABC adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pengolahan kayu. Pada tanggal 8 Januari 2024, PT ABC melakukan transaksi pembelian barang kena pajak (BKP) dari PT TUV yang juga merupakan PKP. Adapun BKP tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan usaha PT  ABC. Atas transaksi tersebut, diterbitkan faktur pajak oleh PT TUV saat tanggal dilakukannya transaksi yaitu 8 Januari 2024. Akan tetapi, faktur pajak tersebut baru diterima oleh PT ABC pada tanggal 14 Mei 2024. Dalam hal ini, PT ABC telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Januari 2024, Februari 2024, dan Maret 2024. Akan tetapi, PT ABC belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2024. Selain itu, PT ABC juga belum membebankan sebagai biaya dan tidak menambahkan pajak masukan tersebut ke dalam harga perolehan BKP. 

    Dalam kasus di atas, faktur pajak masukan atas perolehan BKP tertanggal 8 Januari 2024 baru diterima dari PT TUV pada 14 Mei 2024. Adapun faktur pajak tertanggal 8 Januari 2024 tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran oleh PT ABC melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2024, Februari 2024, atau Maret 2024. Selain itu, pengkreditan pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2024.

    Teori kesadaran David R. Hawkins dan Jeff Cooper memberikan wawasan berharga mengenai bagaimana kesadaran dapat memengaruhi perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan memahami dan meningkatkan kesadaran, wajib pajak lebih terdorong untuk melakukan pembetulan SPT secara sukarela, yang pada akhirnya membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih jujur, transparan, dan adil.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun