Dalam konteks perpajakan, kesadaran wajib pajak untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang keliru merupakan bagian penting dari kepatuhan pajak yang efektif. Teori kesadaran dari David R. Hawkins dan Jeff Cooper memberikan wawasan yang dapat membantu memahami mengapa dan bagaimana wajib pajak terdorong untuk memperbaiki kesalahan dalam pelaporan pajaknya.Â
Tingkatan Kesadaran Menurut David R. Hawkins
David R. Hawkins mengembangkan Skala Kesadaran yang mencakup berbagai tingkatan mulai dari emosi rendah (seperti rasa malu) hingga level pencerahan, yang merupakan kesadaran tertinggi. Setiap tingkatan dalam skala ini mencerminkan dorongan untuk bertindak, di mana kesadaran yang lebih tinggi menghasilkan perilaku lebih positif dan bertanggung jawab. Berikut adalah kaitan setiap tingkatan kesadaran ini dalam konteks perbaikan SPT:
Rasa Malu dan Rasa Bersalah: Pada level ini, wajib pajak mungkin merasa malu atau bersalah jika ada kesalahan dalam SPT, tetapi rasa takut atau gengsi dapat menghalangi untuk melakukan koreksi.
Keberanian: Dengan meningkatnya keberanian, wajib pajak lebih mungkin mengakui kesalahan dan mulai mempertimbangkan perbaikan SPT tanpa paksaan.
Netralitas dan Kesediaan: Pada level ini, wajib pajak objektif dan terbuka untuk melaporkan koreksi SPT. Tanpa terpengaruh rasa takut atau malu, mereka cenderung mengambil tindakan korektif.
Kebahagiaan dan Cinta: Wajib pajak mulai melihat pentingnya kontribusi mereka kepada masyarakat. Mereka merasa bertanggung jawab untuk melaporkan secara benar dan aktif memperbaiki kesalahan SPT demi transparansi dan keadilan.
Pencerahan: Pada level tertinggi, wajib pajak mencapai kesadaran penuh atas tanggung jawabnya dan bertindak jujur serta transparan. Mereka memperbaiki setiap kekeliruan dan melaporkan pajak dengan penuh kesadaran akan dampaknya bagi masyarakat luas.
Tingkatan Kesadaran Menurut Jeff Cooper dalam Konteks Wajib Pajak
Condition White (Tidak Sadar): Wajib pajak abai terhadap kemungkinan kesalahan dalam SPT dan kewajiban perpajakan.
Condition Yellow (Waspada): Wajib pajak mulai sadar bahwa kesalahan dapat terjadi dalam pelaporan pajak.
Condition Orange (Siaga): Wajib pajak menyadari adanya kesalahan dalam SPT dan siap melakukan pembetulan untuk mencegah masalah pajak.
Condition Red (Siaga Penuh): Wajib pajak langsung memperbaiki SPT ketika menyadari adanya kekeliruan, bertindak proaktif tanpa menunggu pemeriksaan.
Condition Black (Tingkat Panik): Wajib pajak merasa kewalahan atau panik saat menghadapi masalah pajak yang rumit atau konsekuensi besar, yang mungkin menyebabkan kelambanan atau ketidakmampuan dalam mengambil tindakan tepat.
Pentingnya Kesadaran dalam Pembetulan SPT
Pembetulan SPT yang dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi, di mana mereka memahami kewajibannya dan bertanggung jawab atas laporan pajaknya. Berdasarkan Undang-Undang KUP, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT secara mandiri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Dengan kesadaran yang tinggi, wajib pajak tidak hanya menghindari sanksi administratif, tetapi juga menciptakan budaya pajak yang lebih sehat dan adil.
Contoh Kasus
PT ABC adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pengolahan kayu. Pada tanggal 8 Januari 2024, PT ABC melakukan transaksi pembelian barang kena pajak (BKP) dari PT TUV yang juga merupakan PKP. Adapun BKP tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan usaha PT Â ABC. Atas transaksi tersebut, diterbitkan faktur pajak oleh PT TUV saat tanggal dilakukannya transaksi yaitu 8 Januari 2024. Akan tetapi, faktur pajak tersebut baru diterima oleh PT ABC pada tanggal 14 Mei 2024. Dalam hal ini, PT ABC telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Januari 2024, Februari 2024, dan Maret 2024. Akan tetapi, PT ABC belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2024. Selain itu, PT ABC juga belum membebankan sebagai biaya dan tidak menambahkan pajak masukan tersebut ke dalam harga perolehan BKP.Â
Dalam kasus di atas, faktur pajak masukan atas perolehan BKP tertanggal 8 Januari 2024 baru diterima dari PT TUV pada 14 Mei 2024. Adapun faktur pajak tertanggal 8 Januari 2024 tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran oleh PT ABC melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2024, Februari 2024, atau Maret 2024. Selain itu, pengkreditan pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2024.
Teori kesadaran David R. Hawkins dan Jeff Cooper memberikan wawasan berharga mengenai bagaimana kesadaran dapat memengaruhi perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan memahami dan meningkatkan kesadaran, wajib pajak lebih terdorong untuk melakukan pembetulan SPT secara sukarela, yang pada akhirnya membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih jujur, transparan, dan adil.
Referensi:
- Hawkins, D. R. (2002). Power vs. Force: The Hidden Determinants of Human Behavior. Hay House, Inc.
- Modul K09_Pembetulan SPT Pemeriksaan Pajak. dok. Prof. Apollo
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- https://ortax.org/pengkreditan-pajak-masukan-dengan-berbeda-masa-yang-berbeda
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H