- Kepatuhan masyarakat terhadap hukum.Â
- Kemampuan penegak hukum dalam menjalankan aturan.Â
- Kesesuaian hukum dengan nilai-nilai sosial.Â
Hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya ditaati, tetapi juga mampu menciptakan keadilan dan keteraturan sosial.
Law and Social Control
Hukum sebagai alat kontrol sosial digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat, mencegah kejahatan, dan menyelesaikan konflik. Hukum dapat dikombinasikan dengan mekanisme kontrol sosial lainnya seperti norma sosial, agama, dan adat.
Socio-Legal Studies
Pendekatan ini menggabungkan sosiologi dan hukum untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosial. Studi ini mengeksplorasi bagaimana norma hukum berinteraksi dengan faktor-faktor sosial seperti budaya, ekonomi, dan politik.
Progressive Law
Hukum progresif, yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, adalah konsep hukum yang menempatkan manusia sebagai pusatnya. Hukum progresif lebih berfokus pada keadilan substantif daripada aturan formal, dengan tujuan menciptakan hukum yang adil bagi masyarakat kecil atau termarginalkan.
Legal Pluralism