Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
- Living Law: Konsep hukum hidup dari Eugen Ehrlich menyatakan bahwa hukum yang nyata adalah hukum yang hidup dalam praktik masyarakat, bukan sekadar aturan tertulis.Â
- Utilitarianism: Filosofi hukum yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham. Prinsip dasarnya adalah hukum harus menghasilkan "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak" (the greatest happiness for the greatest number).
Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun
- Emile Durkheim: Menghubungkan hukum dengan solidaritas sosial. Hukum represif muncul dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik (tradisional), sedangkan hukum restitutif berkembang dalam masyarakat dengan solidaritas organik (modern).Â
- Ibnu Khaldun: Membahas hubungan antara hukum, politik, dan peradaban. Ia melihat hukum sebagai bagian dari dinamika sosial yang memengaruhi kemajuan dan kemunduran suatu peradaban.
Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart
- Max Weber: Weber memandang hukum dalam konteks otoritas dan rasionalitas. Ia membedakan hukum tradisional, kharismatik, dan legal-rasional, di mana hukum modern didasarkan pada otoritas legal-rasional.
- H.L.A Hart: Hart mengembangkan teori hukum dengan membedakan aturan utama (primary rules) yang mengatur perilaku, dan aturan sekunder (secondary rules) yang mengatur cara hukum dibuat, diubah, dan diterapkan.
Effectiveness of Law
Mengukur efektivitas hukum berdasarkan:Â