Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:12 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:17 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

- Living Law: Konsep hukum hidup dari Eugen Ehrlich menyatakan bahwa hukum yang nyata adalah hukum yang hidup dalam praktik masyarakat, bukan sekadar aturan tertulis. 

- Utilitarianism: Filosofi hukum yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham. Prinsip dasarnya adalah hukum harus menghasilkan "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak" (the greatest happiness for the greatest number).

Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun

- Emile Durkheim: Menghubungkan hukum dengan solidaritas sosial. Hukum represif muncul dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik (tradisional), sedangkan hukum restitutif berkembang dalam masyarakat dengan solidaritas organik (modern). 

- Ibnu Khaldun: Membahas hubungan antara hukum, politik, dan peradaban. Ia melihat hukum sebagai bagian dari dinamika sosial yang memengaruhi kemajuan dan kemunduran suatu peradaban.

Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart

- Max Weber: Weber memandang hukum dalam konteks otoritas dan rasionalitas. Ia membedakan hukum tradisional, kharismatik, dan legal-rasional, di mana hukum modern didasarkan pada otoritas legal-rasional.

- H.L.A Hart: Hart mengembangkan teori hukum dengan membedakan aturan utama (primary rules) yang mengatur perilaku, dan aturan sekunder (secondary rules) yang mengatur cara hukum dibuat, diubah, dan diterapkan.

Effectiveness of Law

Mengukur efektivitas hukum berdasarkan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun