Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokusnya adalah bagaimana hukum memengaruhi masyarakat, bagaimana masyarakat memengaruhi hukum, dan bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Sosiologi hukum juga mengeksplorasi hukum sebagai produk sosial yang mencerminkan nilai, norma, dan struktur sosial.
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum tidak bisa dipisahkan dari realitas sosial. Poin ini membahas bagaimana hukum berkembang seiring dengan perubahan dalam masyarakat. Contohnya, hukum yang awalnya tidak mengatur tentang teknologi digital kini harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Selain itu, hukum sering kali menjadi alat untuk menyelesaikan konflik sosial dan menjaga keteraturan.
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
- Yuridis Normatif: Pendekatan ini melihat hukum sebagai kumpulan aturan yang formal dan tertulis, yang seharusnya ditaati oleh masyarakat. Fokusnya adalah pada "apa yang seharusnya" menurut hukum.Â
- Yuridis Empiris: Pendekatan ini mempelajari hukum sebagaimana diterapkan di masyarakat, dengan melihat fakta sosial dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Fokusnya adalah pada "apa yang terjadi" di dunia nyata.
Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)
Aliran ini memandang hukum sebagai sistem aturan yang dibuat oleh negara dan harus diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek moral. Hukum dianggap sah jika dibuat oleh otoritas yang berwenang, terlepas dari apakah hukum tersebut adil atau tidak. Tokoh utama aliran ini adalah John Austin dan Hans Kelsen.
Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Sosiological jurisprudence melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial. Aliran ini menekankan bahwa hukum harus dipahami dalam konteks masyarakat tempat hukum itu berlaku. Tokohnya adalah Roscoe Pound, yang percaya bahwa hukum harus berfungsi sebagai "alat rekayasa sosial" untuk menyelesaikan masalah sosial.