Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Insan Pembelajar yang senang mempelajari bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Saat ini aktif memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di berbagai kesempatan, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kasus eFishery: Dugaan Fraud, Risiko Sistemik, dan Kegagalan Tata Kelola yang Mengancam Ekosistem Starup Indonesia

25 Januari 2025   17:46 Diperbarui: 25 Januari 2025   18:07 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanpa tata kelola yang kuat, bahkan inovasi terbesar pun bisa runtuh oleh fraud.|Foto: tribuntipikor.com

Investor yang telah menggelontorkan Rp3,2 triliun ke eFishery kini menghadapi risiko kehilangan investasi mereka akibat ketidaktransparanan manajemen. Fraud keuangan dapat menyebabkan dilusi valuasi saham, pemutusan pendanaan, bahkan kebangkrutan perusahaan.

2. Risiko Reputasi: Kepercayaan Terhadap Startup Indonesia Terancam

Kasus ini dapat menyebabkan efek domino terhadap pendanaan startup lain, terutama di sektor agritech. Investor global kemungkinan akan lebih berhati-hati dan menuntut tingkat transparansi yang lebih tinggi sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.

3. Risiko Regulasi: Potensi Perubahan Kebijakan OJK

Dengan meningkatnya kasus fraud startup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memperketat regulasi terhadap perusahaan yang menggalang dana dari investor publik. Peraturan seperti POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang pendanaan berbasis teknologi informasi akan menjadi lebih ketat untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.

Analisis Hukum: Sanksi dan Tanggung Jawab Hukum

Dari perspektif hukum, kasus eFishery dapat dijerat melalui beberapa regulasi berikut:

* Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, jika terbukti melakukan penipuan terhadap investor, maka manajemen eFishery dapat dijerat dengan pasal terkait manipulasi pasar dan penggelapan dana.
* Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat penyalahgunaan dana yang bersumber dari institusi keuangan milik negara atau pinjaman dari lembaga keuangan yang diawasi OJK.
* Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,jika terdapat indikasi penyalahgunaan izin atau pelanggaran prinsip keberlanjutan dalam operasional bisnis eFishery.
* Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2016 untuk melindungi investor dari praktik penipuan dalam skema pendanaan startup berbasis teknologi.

Secara hukum, jika terbukti bersalah, maka direksi eFishery dapat menghadapi sanksi pidana dan perdata, termasuk tuntutan dari investor yang merasa dirugikan.

Rekomendasi untuk Mencegah Kasus Serupa di Masa Depan

Agar kasus seperti eFishery tidak terulang, diperlukan perbaikan dari sisi governance dan risk management:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun