Investor yang telah menggelontorkan Rp3,2 triliun ke eFishery kini menghadapi risiko kehilangan investasi mereka akibat ketidaktransparanan manajemen. Fraud keuangan dapat menyebabkan dilusi valuasi saham, pemutusan pendanaan, bahkan kebangkrutan perusahaan.
2. Risiko Reputasi: Kepercayaan Terhadap Startup Indonesia Terancam
Kasus ini dapat menyebabkan efek domino terhadap pendanaan startup lain, terutama di sektor agritech. Investor global kemungkinan akan lebih berhati-hati dan menuntut tingkat transparansi yang lebih tinggi sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.
3. Risiko Regulasi: Potensi Perubahan Kebijakan OJK
Dengan meningkatnya kasus fraud startup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memperketat regulasi terhadap perusahaan yang menggalang dana dari investor publik. Peraturan seperti POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang pendanaan berbasis teknologi informasi akan menjadi lebih ketat untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.
Analisis Hukum: Sanksi dan Tanggung Jawab Hukum
Dari perspektif hukum, kasus eFishery dapat dijerat melalui beberapa regulasi berikut:
* Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, jika terbukti melakukan penipuan terhadap investor, maka manajemen eFishery dapat dijerat dengan pasal terkait manipulasi pasar dan penggelapan dana.
* Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat penyalahgunaan dana yang bersumber dari institusi keuangan milik negara atau pinjaman dari lembaga keuangan yang diawasi OJK.
* Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,jika terdapat indikasi penyalahgunaan izin atau pelanggaran prinsip keberlanjutan dalam operasional bisnis eFishery.
* Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2016 untuk melindungi investor dari praktik penipuan dalam skema pendanaan startup berbasis teknologi.
Secara hukum, jika terbukti bersalah, maka direksi eFishery dapat menghadapi sanksi pidana dan perdata, termasuk tuntutan dari investor yang merasa dirugikan.
Rekomendasi untuk Mencegah Kasus Serupa di Masa Depan
Agar kasus seperti eFishery tidak terulang, diperlukan perbaikan dari sisi governance dan risk management: